MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan
Berita

MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan

Untuk mengurai kusut kasus eksekusi Susno.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan
Hukumonline

Penafsiran makna penahanan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP hingga kini masih terus menjadi polemik. Terutama setelah munculnya kasus penolakan eksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji oleh kejaksaan terkait tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan banding dan kasasi.

Atas dasar itu, Taufik Basari yang mengatasnamakan advokat meminta MK memberi tafsir yang sesungguhnya terhadap penafsiran pasal itu lewat pengujian undang-undang. “Pada hari ini saya mendaftarkan uji materi terkait tafsir kata ‘ditahan’ dan ‘tahanan’ dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Tobas, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Senin (29/4).

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAp berbunyi, “surat putusan pemidanaan memuat : (k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.”

Tobas mengatakan tujuan utama permohonan ini pada dasarnya agar MK dapat memberikan kesempatan menjelaskan tafsir yang sebenarnya terhadap Pasal tersebut. Sehingga penjelasan pasal itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan putusan selanjutnya.

Tobas mengakui pasal tersebut sebenarnya sudah pernah diuji oleh Parlin Riduansyah lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya ditolak. Karenanya, terdapat potensi atau kemungkinan permohonan ini bakal nebis in idem (objek perkaranya sama). 

“Tetapi, buat saya tidak masalah, kalaupun nanti nebis in idem, setidaknya dalam pertimbangan putusannya ada kesempatan bagi MK untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dia tegaskan substansi permohonan ini, terutama terkait dengan istilah kata “ditahan” dan “tahanan” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP dengan harapan MK dapat menjelaskan penerapan dua kata dalam pasal itu.

Tags:

Berita Terkait