BI Terbitkan Pedoman Uji Coba Branchless Banking
Berita

BI Terbitkan Pedoman Uji Coba Branchless Banking

Uji coba ini pertama kali dilakukan di delapan daerah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BI Terbitkan Pedoman Uji Coba Branchless Banking
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menerbitkan pedoman uji coba kegiatan pemberian jasa layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui unit perantara layanan keuangan (UPLK) untuk pengembangan konsep inklusi keuangan atau biasa disebut (branchless banking). Pedoman tersebut antara lain berisi model bisnis, produk yang digunakan, kegiatan yang dilakukan bank dan aspek manajemen risiko.

Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP), BI Mulya E Siregar, mengatakan uji coba ini akan dilaksanakan di delapan daerah.  Kedelapan daerah tersebut adalah Sumatera utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, tiap bank maksimal menangani dua provinsi dan untuk setiap provinsi paling banyak hanya tangani tiga kecamatan.

"Kita melihat daerah-daerah ini punya potensi untuk laksanakan uji coba tersebut," kata Mulya di Jakarta, Selasa (30/4).

Namun, kata Mulya, sebelum bank-bank melakukan uji coba ini, sebelumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan dari BI. Awalnya, bank tersebut harus mengajukan permohonan ke BI untuk bisa ikut serta melakukan uji coba. Setelah itu, BI akan memverifikasi data dari bank tersebut, apakah layak ikut uji coba atau tidak. Hingga kini, belum ada bank yang mengajukan permohonan ke BI.

"Kalau layak kita silahkan mereka persiapkan SDM dan infrastruktur, lalu kita umumkan bank-bank mana saja yang akan lakukan uji coba branchless banking," tutur Mulya.

Bank tersebut, lanjut Mulya, juga wajib mensupervisi agen-agen yang nantinya akan menjadi UPLK di tiap daerah. Jika ada dispute dalam uji coba ini, bank tersebut bertanggung jawab dan penyelesaiannya bisa dilakukan ke BI. Tapi, jika dispute tersebut mengenai tindak pidana yang dilakukan para agen seperti membawa lari dana masyarakat, maka UPLK atau agen tersebut bisa dipidanakan.

Atas dasar itu, peran bank dalam uji coba branchless banking ini sangat penting. Terlebih memverifikasi para agen atau UPLK yang akan melaksanakan branchless banking di tiap daerah. Biasanya, agen yang dimaksud adalah orang atau tokoh-tokoh di daerah tersebut. "Agen juga disupervisi oleh bank. Mudah-mudahan dengan cara ini bisa dihindari hal seperti itu (dispute, red). Jangan sampai agen kacau, peran supervisi bank penting di sini," ujar Mulya.

Menurutnya, tujuan uji coba ini untuk memenuhi kepentingan ekonomi masyarakat unbanked dan underbanked seperti pengiriman uang, menyimpan kelebihan pendapatan dan memperoleh tambahan dana untuk pembiayaan usaha produktif. Sejumlah hal yang masuk dalam pedoman adalah terkait model bisnis dan produk yang disediakan.

Dalam pedoman uji coba ini juga terdapat kegiatan yang akan dilakukan, persyaratan UPLK dan teknologi yang digunakan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, edukasi dan perlindungan nasabah baik di level bank, perusahaan telekomunikasi maupun UPLK.

Tags:

Berita Terkait