Hadapi PKPU, GTIS Tangkis Isu Rekayasa
Berita

Hadapi PKPU, GTIS Tangkis Isu Rekayasa

Tak mau membuat stigma negatif terhadap kata syariah.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Hadapi PKPU, GTIS Tangkis Isu Rekayasa
Hukumonline

Runtuhnya satu persatu perusahaan yang bergerak di bidang investasi emas di Indonesia menimbulkan kekhawatiran di benak nasabah. Para nasabah khawatir perusahaan investasi tersebut akan melarikan dana yang telah diinvestasikan. Salah satu bentuk pelarian dana yang dilakukan adalah adanya isu rekayasa permohonan PKPU atau pailit yang diajukan oleh nasabah bodong.

Setelah ‘digugat’ nasabah, PT Golden Traders Indonesia Syariah(GTIS) mencoba menangkis sinyalemen rekayasa. Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta ini membantah adanya rekayasa dalam kasus ini, bahkan tengah berupaya keras untuk mencegah agar status “Dalam PKPU” tidak disandangperusahaan atas permintaan nasabah. Berbagai upaya dilakukan, seperti pembenahan internal dan membayar sebagian athoya para nasabah.

Lebih lagi, perusahaan ini juga harus mempertahankan reputasi kata “syariah” yang terdapat di nama perusahaan. Perusahaan tidak ingin agar “syariah” mendapat stigma buruk dari masyarakat. Selain tidak berkeinginan memburukkan nama “syariah”, GTIS juga tidak ingin merusak kepercayaan yang diberikan Majelis Ulama Indonesia.

Untuk diketahui, MUI memberikan sertifikat kepada GTIS pada 23 Agustus 2011 berdasarkan SK No.  002.10.05/DSN-MUI/VIII/2011. Pemberian sertifikat ini merupakan bukti bahwa GTIS telah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan usaha investasi emas ini. 

“Ada MUI dan syariah di perusahaan ini. Kita tidak ingin memberikan stigma buruk kepada kata ‘syariah’ ini. Jadi, tidak ada konspirasi dari kasus ini,” pungkas kuasa hukum GTIS, Dedyk Eryanto Nugroho kepada hukumonline usai persidangan, Senin (29/4).

Dalam salinan jawaban, GTIS menyatakan dengan tegas menolak permohonan PKPU ini. Pasalnya, perusahaan investasi syariah ini tengah melakukan pembenahan internal perusahaan oleh Direksi baru. Direksi baru ini dibentuk pada 22 Maret 2013 dan telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 9 April 2013. Pembenahan ini juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dan menyelesaikan “PR” yang ditinggalkan direksi lama.

Selain itu, GTIS juga telah melakukan pembayaran bonus (athoya) kepada Sintya untuk penempatan dana pertama dengan invoice  INV-DP1207-7345 pada Maret 2013 melalui rekening BCA sejumlah Rp9,745 juta. Begitu juga pada April 2013 dengan jumlah yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait