MA Cabut Surat Edaran Akta Kelahiran
Aktual

MA Cabut Surat Edaran Akta Kelahiran

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
MA Cabut Surat Edaran Akta Kelahiran
Hukumonline

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan peran pengadilan dalam mengeluarkan penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun, Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran No 1 Tahun 2013.

Dalam surat yang diterbitkan pada 1 Mei 2013 itu, MA menegaskan bahwa sejak surat diterbitkan pengadilan tak lagi berwenang mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Dengan demikian surat edaran ini sekaligus mencabut surat edaran No 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu tahun Secara Kolektif.

Namun begitu MA berharap agar pengadilan segera menyelesaikan penetapan atas permohonan yang sudah teregister. “Supaya masyarakat bisa memperoleh haknya,” tutup Ketua MA Hatta Ali dalam surat tersebut.

Tags: