Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking
Berita

Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking

Jika ada agen yang bermasalah, bank dan perusahaan telekomunikasi wajib mengembalikan dana nasabah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Besarnya Tanggung Jawab Bank dalam Branchless Banking
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pedoman uji coba branchless banking. Rencananya, uji coba ini akan menjadi tolak ukur bagi BI sebelum mengeluarkan aturan mengenai branchless banking.

"Kita tidak mau keluarkan kebijakan, karena ini kan switching mentality. Makanya BI secara hati-hati lakukan uji coba dulu. Baru kita keluarkan bagaimana branchless banking," ujar Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Mulya E Siregar.

Menurut Mulya, dalam uji coba ini, bank dan perusahaan telekomunikasi harus serius mengawasi agennya serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari dispute. Bila perlu bank dan perusahaan telekomunikasi mengedepankan sisi perlindungan terhadap konsumen. Kewajiban ini merupakan bagian yang harus dijalani selain persyaratan mengikuti uji coba yang sudah ditentukan BI.

"Uji coba harus diawasi. Agen juga disupervisi oleh bank. Jangan sampai agen kacau membawa lari dana nasabah atau terjadi fraud. Pokoknya bank bertanggung jawab penuh (kembalikan dana nasabah, red)," ujar Mulya.

Namun, kata Mulya, selama masa uji coba branchless banking hingga November 2013, belum ada sanksi yang diterapkan. Meski begitu, BI dapat menghentikan uji coba ini meski batas waktu pelaksanaan belum berakhir. Penghentian ini dilakukan apabila terdapat bank dan perusahaan telekomunikasi yang belum memenuhi persyaratan dalam pedoman umum atau terdapat risiko merugikan masyarakat.

Mulya mengatakan, agar agen dan masyarakat mengerti mengenai branchless banking, maka kewajiban bank atau perusahaan telekomunikasi dalam melakukan edukasi. Menurutnya, jasa UPLK atau agen tersebut memiliki peran penting dalam program branchless banking ini.

“Harus ada edukasi intensif, sehingga masyarakat atau agen memahami apa yang mereka lakukan, apa tugas dan kewajibannya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait