Hakim Pemeriksa Pendahuluan Belum Tawarkan Solusi
Berita

Hakim Pemeriksa Pendahuluan Belum Tawarkan Solusi

Konsep HPP seperti lembaga praperadilan berganti nama.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Hakim Pemeriksa Pendahuluan Belum Tawarkan Solusi
Hukumonline

Sejumlah kalangan berharap banyak pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR. RKUHAP diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan yang terkandung dalam UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP). Salah satunya terkait lembaga praperadilan.

Dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (2/5), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai materi RKUHAP belum mampu menjawab permasalahan lembaga praperadilan. Materi yang dimaksud adalah hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Ketua ICJR Anggara mengatakan konsep HPP tidak jauh berbeda dengan konsep praperadilan dalam KUHAP lama yang hingga kini masih berlaku.

Dijabarkan dalam Pasal 1 angka 7 RKUHAP, HPP adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Dijelaskan Anggara, esensi lembaga praperadilan adalah pengawasan dan mekanisme komplain terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan, kata dia, juga erat kaitannya dengan jaminan perlindungan HAM. Makanya, kala itu, aturan tentang praperadilan dianggap sebagai bagian dari mahakarya (masterpiece) KUHAP.

Sayangnya, lembaga praperadilan tak dapat berfungsi secara maksimal. Menurut Anggara, praperadilan dapat dianggap gagal karena tidak mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pendahuluan (pra ajudikasi). Fungsi pengawasan yang diperankan lembaga praperadilan, lanjutnya, bersifat post facto sehingga tidak sampai pada penyidikan.

“Pengujiannya hanya bersifat formal, mengedepankan unsur objektif, sedangkan unsur subjektif tidak bisa diawasi oleh hakim,” ujarnya. “Praperadilan cenderung mengurusi hal-hal administrasi saja.”  

Kelemahan yang terkandung dalam praperadilan semestinya dapat diperbaiki oleh KUHAP baru. Sebelum sampai pada konsep HPP, RKUHAP periode 2004-2011 sebenarnya pernah mengusung ide hakim komisaris. Memasuki tahun 2012 hingga sekarang, konsep hakim komisaris diganti HPP. “Dari segi konsep, belum ada perbedaan yang mendasar antara konsep praperadilan, hakim komisaris dan HPP,” kata Anggara membandingkan.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: