Dukcapil Diminta Hati-hati Proses Akta Kelahiran
Utama

Dukcapil Diminta Hati-hati Proses Akta Kelahiran

Agar tak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: SGP
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: SGP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati dan menyambut baik putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. Pasalnya, putusan MK itu akan memperpendek jalur birokrasi pengurusan akta kelahiran, sehingga pengurusan akta hanya melalui Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.

“Itu bagus, Alhamdulillah sekali, dengan putusan MK itu dapat mempercepat proses. Sebab, dari dulu orang minta pengecualian, tapi kan tidak bisa dengan keputusan menteri, saya tidak mau melanggar undang-undang,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat  (3/5).

Gamawan mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan pemerintah daerah terkait terbitnya putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. “Kita akan lanjutkan dan beritahukan putusan MK ini ke daerah bahwa tidak perlu lagi ke pengadilan, cukup pengurusan akta kelahiran lewat kantor dukcapil, kita harus taati,” harap Gamawan.

Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Gamawan, semuanya diserahkan masing-masing daerah. “Tetapi, kalau daerah mau mengatur bagaimana mekanismenya, itu lebih bagus agar lebih tertib, nanti akan kita kaji,” katanya.

Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan putusan MK itu. Meski begitu, dia meminta agar pemerintah daerah lewat kantor Dukcapil menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Suratnya sudah kita persiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera disosialisasikan bagaimana menyikapi putusan MK,” janjinya.       

Menurut dia, pengurusan akta kelahiran yang melewati satu tahun selama ini harus melalui penetapan pengadilan terutama menyangkut kebenaran status hukum dan kedudukan anak. Terlebih, sejak terbitnyaputusan MK tentang pengujian Pasal 43 UU Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar.

Tags: