Hakim Kena Sanksi Karena Penjarakan Pengacara
Jeda

Hakim Kena Sanksi Karena Penjarakan Pengacara

Si pengacara dihukum justru di saat membela kepentingan klien.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Hakim Kena Sanksi Karena Penjarakan Pengacara
Hukumonline

Meskipun menyandang status sebagai “Wakil Tuhan”, hakim bukan berarti selalu menjadi pihak yang paling benar. Biar bagaimanapun, hakim adalah manusia biasa yang memiliki potensi berbuat salah. Dan, ketika hakim berbuat salah, maka dia layak diganjar sanksi. Begitulah kira-kira gambaran kisah Kenneth Post, seorang hakim senior di Michigan, Amerika Serikat.

Kenneth baru saja dijatuhi sanksi pemberhentian sementara alias skorsing selama 30 hari tanpa digaji oleh Mahkamah Agung Michigan berdasarkan rekomendasi Judicial Tenure Commission (sejenis Komisi Yudisial). Hukuman ini mulai berlaku bagi Kenneth mulai 22 Mei 2013.

Pangkal masalahnya adalah tindakan Kenneth yang memenjarakan seorang pengacara berusia 29 tahun, Scott Millard. Scott dipenjara dengan tuduhan menghina pengadilan ketika dia justru sedang membela hak-hak kliennya dalam persidangan sebuah kasus pidana, sekira Desember 2011.

Dalam transkrip resmi persidangan yang dipublikasikan www.abajournal.com, terungkap bahwa Scott yang berniat hanya ingin membela kliennya, justru mendapat ‘dampratan’ dari Kenneth. Berulang kali, Kenneth memerintahkan Scott untuk duduk dan diam. Puncak ketegangan terjadi ketika Kenneth bertanya tentang kapan terakhir kliennya Scott menggunakan obat terlarang.

Scott langsung menyela. Dia menyarankan kliennya tidak menjawab dengan alas hukum, Amandemen Kelima, Konstitusi Amerika Serikat yang intinya berbunyi setiap warga negara dilindungi dari tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam proses hukum.

Amandemen Kelima:
“No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offense to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.”

Saran Scott kepada kliennya membuat Kenneth marah. “Sekali lagi bicara, saya akan jerat anda dengan tuduhan menghina pengadilan,” kata Kenneth mengancam.

Tags: