Ikatan Alumni UI, ITB dan IPB Komentari Kasus Chevron
Aktual

Ikatan Alumni UI, ITB dan IPB Komentari Kasus Chevron

Oleh:
M-14
Bacaan 2 Menit
Ikatan Alumni UI, ITB dan IPB Komentari Kasus Chevron
Hukumonline

Tiga ikatan alumni perguruan tinggi  ternama,  Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan pernyataan bersama terkait kasus dugaan korupsi Bioremediasi Chevron.

Secara khusus, pernyataan ini ditujukan untuk tiga terdakwa yakni Endah Rumbiyanti (alumni UI), Kukuh Kertasafari (alumni ITB) dan Ricksy Prematury (alumni IPB). Mereka meminta pengadilan menegakkan hukum dan keadilan atas Endah, Kukuh, dan Ricksy.

“Aroma diskriminasi jelas sekali, sebagai contoh Ricksy hanya punya kesempatan satu minggu untuk menghadirkan sembilan saksi, sementara jaksa memiliki waktu empat bulan untuk menghadirkan 27 saksi. Ricksy juga tidak diizinkan menghadirkan saksi-saksi ahli dari IPB,” ujar Mukhlis Yusuf, Ketua Harian Keluarga Alumni IPB, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/5).

Sementara, Ketua ILUNI UI Chandra Motik menilai dakwaan Endah Rumbiyanti tidak masuk akal. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa korupsi dilakukan pada tahun 2006 hingga Februari 2011, sedangkan Endah baru diangkat menjadi Manajer Lingkungan di Chevron pada bulan Juni 2011.

Tags: