GTIS Lolos Ancaman PKPU Nasabah
Berita

GTIS Lolos Ancaman PKPU Nasabah

Pembuktiannya tidak sederhana.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
GTIS Lolos Ancaman PKPU Nasabah
Hukumonline

"Hore!", "Hidup Hakim!". Ratusan nasabah yang memadati ruang sidang Pengadilan Niaga pada PN Jakpus spontan berteriak ketika majelis membaca amar putusan yang menolak permohonan PKPU Sintya Kumala Dewi. Sangatlah wajar jika nasabah melonjak senang. Soalnya, para nasabah telah berulang kali meminta kepada majelis agar permohonan tersebut tidak dikabulkan.

Rupanya, majelis sepakat dengan para nasabah. Namun, tentu majelis memiliki pandangan hukum sendiri terkait permasalahan hukum ini. Alasan majelis menolak permohonan PKPU Sintya lantaran pembuktian mengenai eksistensi utang tidak sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Masih ada perselisihan mengenai eksistensi utang sehingga tidak dapat dibuktikan secara sederhana," ucap ketua majelis hakim Amin Sutikno dalam persidangan, Senin (06/5).

Kendati demikian, majelis mengakui bahwa athoya termasuk kategori utang yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU Kepailitan. Namun, eksistensi utang tersebut telah hapus lantaran GTIS sudah membayar utang sebelum diputus. Untuk itu, majelis memandang tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PKPU pemohon.  "Menolak permohonan PKPU pemohon," putus Amin Sutikno lagi.

Mendengar putusan tersebut, tim kuasa hukum GTIS menarik napas lega. Rasa tegang yang mendera tim kuasa hukum langsung menguar ketika majelis mengatakan pembuktian utang tidak sederhana. Senyum pun terkembang.

Sebaliknya, kuasa hukum Sintya, Enrico Simanjuntak hanya bisa menggeleng-geleng kepala sembari tersenyum ketika mendengar pembuktian tidak sederhana. Enrico dapat menaksirkan putusan majelis akan menolak permohonannya. Tampaknya, perkiraannya benar ketika majelis membacakan putusannya.

Kendati demikian, Enrico tetap menghargai putusan majelis hakim. Menurutnya, majelis memiliki pandangan tersendiri dalam memutuskan perkara ini. Majelis tidak boleh diintervensi dalam memutuskan suatu perkara.

Namun, Enrico akan mengajukan upaya hukum lainnya. Sayangnya, Enrico tidak mau menyebutkan bentuk upaya hukum itu. Katanya, hal tersebut adalah bagian dari strategi beracara. Meski demikian, Enrico tidak akan berhenti berjuang. Ia akan kembali mengajukan permohonan PKPU kepada GTIS dengan nasabah lainnya. Enrico akan menggandeng lembaga independen untuk mengawasi persidangan. "Kami akan membawa lembaga lain yang sifatnya independen untuk mengawasi sidang," ucap Enrico kepada hukumonline usai persidangan

Kuasa hukum GTIS, Dedyk Eryanto Nugroho, mempersilahkan Enrico mengajukan permohonan PKPU lain. Menurutnya, hal tersebut adalah hak hukum dari kreditor. Terkait dengan lembaga independen sebagai pengawas persidangan, Dedyk mengatakan hal tersebut tidak diatur dalam hukum acara. "Silahkan saja. Itu hak mereka. Untuk lembaga independen, dalam hukum acara ga ada diatur hal yang seperti itu," pungkas Dedyk.

Tags:

Berita Terkait