Rekanan Chevron Divonis Bersalah, Jaksa Banding
Berita

Rekanan Chevron Divonis Bersalah, Jaksa Banding

Majelis hakim dianggap keliru karena memotong ketentuan Pasal 40 PP No 18 Tahun 1999.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Rekanan Chevron Divonis Bersalah, Jaksa Banding
Hukumonline

Pupus sudah harapan terdakwa korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Ricksy Prematuri untuk bebas dari jerat hukum. Selasa malam (7/5), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Sudharmawatiningsih menghukum Ricksy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis juga menghukum PT Green Planet Indonesia (GPI) membayar uang pengganti AS$3,089 juta. Apabila GPI tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis menganggap semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi, sehingga pembelaan terdakwa dikesampingkan.

Sudharmawatiningsih menguraikan, pada 1992, PT CPI yang beroperasi di wilayah Dumai, Duri, Bengkalis, Minas, Siak, dan Rumbai menandatangani amandemen Product Sharing Contract (PSC) atas kontrak tahun 1971 antara Perusahaan Gas Bumi Negara dengan PT Caltex Pacific Indonesia dengan masa kontrak selama 20 tahun.

Lalu, PT Caltex yang telah berubah nama menjadi PT Chevron Pacific Indonesia menandatangani PSC dengan BP Migas dengan masa berlaku sejak 9 Agustus 2001 sampai 8 Agustus 2021. PT CPI dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak, dimana negara mendapat bagian keuntungan sebesar lima persen dan PT CPI sebesar 15 persen.

Pada 2006, PT CPI dan PT Green Planet Indonesia (GPI) menandatangani kontrak pelaksanaan dasar-dasar pengoperasian, perawatan, dan pengelolaan untuk fasilitas bioremediasi tanah terkontaminasi Minyak (Soil Bioremediasi Facility-SBF) di beberapa lokasi Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS).

Kontrak senilai AS$639,105 ribu itu ditandangani Direktur PT GPI Ricksy dan Manager Asset Support SLS PT CPI Sudjono Adimulyo. Kontrak berlaku satu tahun sejak 12 Februari 2006 sampai 5 Februari 2007 untuk daerah operasi SLN di SBF Pematang, Libo, dan Mutiara, serta untuk daerah operasi SLS di SBF Kota Batak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait