PERADI Himpun Data Advokat Terpidana
Aktual

PERADI Himpun Data Advokat Terpidana

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
PERADI Himpun Data Advokat Terpidana
Hukumonline

Dalam beberapa tahun belakangan ini, sejumlah advokat terjerat kasus pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Beberapa dari mereka bahkan telah resmi berstatus terpidana karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai mengumpulkan data nama-nama advokat yang berstatus terpidana. “Kami mulai mengumpulkan datanya di seluruh Indonesia,” kata Sekjen DPN PERADI Hasanuddin Nasution kepada hukumonline, Rabu (8/5).  

Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa advokat dapat berhenti/diberhentikan secara tetap kerena dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih.

Dijelaskan Hasanuddin, setelah pengumpulan data, tahap selanjutnya adalah verifikasi. Begitu rampung verifikasi, PERADI akan mengumumkannya ke publik. “Namun untuk mekanisme tentu ini merupakan kewenangan DPN, kita serahkan ke DPN nantinya,” ujarnya.

Tags: