Akhir Mei, PERADI Gelar Sumpah Advokat
Berita

Akhir Mei, PERADI Gelar Sumpah Advokat

Calon advokat mengkritik distribusi informasi dari DPN PERADI yang belum maksimal.

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
Suasana pengangkatan sumpah advokat di Jakarta. Foto: SGP
Suasana pengangkatan sumpah advokat di Jakarta. Foto: SGP

Kabar gembira tersiar dari Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk para calon advokat di Jakarta dan sekitarnya yang menanti seremoni pengangkatan sumpah. Rencananya, PERADI akan menggelar acara pengangkatan sumpah akhir bulan Mei 2013.

“Kalau tidak ada perubahan dan halangan, saya merencanakan pengambilan sumpah advokat diadakan pada tanggal 30 Mei 2013,” tutur Hassanudin Nasution, Sekretaris Jenderal DPN PERADI, dihubungi hukumonline, Rabu (8/5).

Menyongsong acara pengangkatan sumpah advokat itu, DPN PERADI tengah melakukan sejumlah persiapan.

Dikatakan Hasanuddin, kepastian rencana pengangkatan sumpah ini diperoleh setelah DPN PERADI melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Mei 2013 lalu. Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan setuju untuk melakukan sumpah advokat.

Merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pelaksanaan sumpah advokat memang mensyaratkan keterlibatan pengadilan tinggi setempat. Pasal 4 lengkapnya berbunyi, “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.

Hasanuddin menuturkan, ‘perjuangan’ untuk memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlangsung cukup lama. Sebelumnya, DPN PERADI berulang kali melayangkan surat sejak Februari 2013 kepada para ketua pengadilan tinggi di daerah, termasuk DKI Jakarta, terkait pengangkatan sumpah advokat.

“Akhirnya, beberapa daerah saat ini respon ketua pengadilan tinggi cukup positif, walaupun di awal cukup alot,” ujar Hasanuddin.

Berdasarkan informasi dari sumber hukumonline, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memang sempat bersikap tidak bersedia mengangkat sumpah advokat. Alasannya, saat ini tengah ada proses upaya hukum banding perkara gugatan Abraham Amos dkk terhadap Pengurus PERADI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengurus Kongres Advokat Indonesia. Gugatan ini kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.    

Kepada hukumonline, Dewi –bukan nama sebenarnya- salah seorang calon advokat yang menanti acara pengangkatan sumpah, menyambut gembira kabar yang disampaikan Hasanuddin Nasution. “Ya, saya tentu senang mendengar kabar tersebut, setelah sekian lama menunggu,” ujarnya.

Dewi menyayangkan pelaksanaan pengangkatan sumpah untuk calon advokat di Jakarta yang sempat terkatung-katung. Hal ini, kata dia, telah merisaukan para calon advokat, khususnya mereka yang telah melakukan verifikasi sejak tahun lalu. Apalagi, selaku salah satu calon advokat, Dewi mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang kapan pengangkatan sumpah advokat di Jakarta akan digelar.

“Kan kasihan tuh, buat yang sudah melakukan verifikasi dari tahun lalu, nasib mereka terkatung-katung tidak ada kejelasan,” tutur Dewi.

Tags:

Berita Terkait