Nasabah Was-Was Makira Nature Berujung Pailit
Berita

Nasabah Was-Was Makira Nature Berujung Pailit

Nasabah dan Pengurus bekerja sama menghadirkan Makira Nature dalam rapat kreditor.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Nasabah Was-Was Makira Nature Berujung Pailit
Hukumonline

Nasabah PT Makira Nature merasa gundah. Soalnya, Makira Nature tidak menampakkan batang hidungya dalam Rapat Kreditor I yang dijadwalkan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Rabu (08/5).

De javu. Ketidakhadiran Makira Nature kembali terulang meskipun dalam tempat yang berbeda. April 2013 lalu, Makira Nature bersama Tommy Sihotang, Direktur Utama Makira Nature tidak muncul di hadapan ribuan nasabah yang berasal dari seluruh Indonesia berkumpul untuk meminta kepastian dana investasi.

Atas hal tersebut, sikap tersebut semakin menguatkan dugaan nasabah bahwa Makira Nature menginginkan kondisi pailit. Alhasil, nasabah pun kembali gigit jari lantaran tidak mendapatkan pengembalian dana investasinya.

Atas sikap ini, perwakilan 1.500 nasabah Rony Eli Hutahaean menekankan agar Makira Nature hadir dalam rapat kreditor dan menawarkan rencana perdamaiannya kepada para nasabah. Rony menginginkan persoalan ini cepat selesai dan dana para nasabah kembali.

Rony juga mengimbau agar pengacara Makira Nature, Hotma Sitompul tidak menjadikan persidangan sebagai ajang permainan. Rony mengatakan agar Hotma dan timnya juga menunjukkan batang hidungnya ke rapat kreditor berikutnya. “Jangan jadikan persidangan sebagai dagelan. Diciptakan sedemikian rupa, tetapi bodong. Kita ingin uang kembali,” komentar Rony saat rapat kreditor, Rabu (08/5).

Menanggapi hal tersebut, Hakim Pengawas Nawawi Pomolango mengatakan agar nasabah lebih berhati-hati dalam menghadapi debitor yang justru menghendaki berakhir pailit. Bentuk kehati-hatian tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan jangka waktu PKPU. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jangka waktu maksimal PKPU adalah 270 hari.

Nawawi juga mengimbau agar para kreditor memperhatikan tawaran rencana perdamaian yang apabila nanti diajukan debitor. Jika nasabah tidak menyukai rencana perdamaian tersebut, Nawawi meminta agar para nasabah meminta perpanjangan waktu dan menggunakan waktu tersebut semaksimal mungkin agar debitor dapat membuat rencana perdamaian yang baik. Jika tidak, perusahaan yang bergerak di bidang investasi emas itu akan berujung pailit.

Tags:

Berita Terkait