Suara Knalpot Ganggu Tetangga Masuk RUU KUHP
Berita

Suara Knalpot Ganggu Tetangga Masuk RUU KUHP

Menjadi bagian dari tindak pidana gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Suara Knalpot Ganggu Tetangga Masuk RUU KUHP
Hukumonline

Kalau tak ingin dilaporkan tetangga ke polisi gara-gara bikin hingar bingar atau berisik, jangan membunyikan knalpot motor atau mobil dengan suara kencang di malam hari. Jika RUU KUHP kelak disahkan menjadi Undang-Undang, membunyikan knalpot kencang-kencang yang menimbulkan suara berisik dan hingar bingar kemungkinan bisa dijerat pidana.

Pasal 299 ayat (4) RUU KUHP memuat ancaman pidana terhadap ‘setiap orang yang membuat hingar bingar atau berisik tetangga sehingga ketenteraman malam hari terganggu’. Ancaman pidananya memang hanya berupa pidana denda, tetapi sangat mungkin dijadikan sebagai payung hukum untuk mempersoalkan tetangga yang gemar membunyikan knalpot motor kencang-kencang di malam hari.

Rumusan ini termasuk tindak pidana gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum. Uniknya, ancaman pidana karena membuat hingar bingar atau berisik tetangga masuk paragraf tentang memasuki rumah dan pekarangan orang lain. Pasal 299 ayat (1) sampai ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang masuk dengan memaksa ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya, tidak segera pergi walaupun sudah diminta orang yang berhak atau orang suruhannya.

Dianggap masuk dengan memaksa setiap orang yang masuk dengan jalan merusak atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, atau pakaian dinas palsu, atau tanpa sepengetahuan pihak yang berhak, dan bukan karena kekhilafan masuk ke tempat tersebut. Ancaman pidananya diperberat jika pelaku mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan. Rumusan Pasal 299 ayat (1) sampai (3) RUU hampri sama dengan Pasal 168 KUHP.

Pasal 299 ayat (4) RUU KUHP tampaknya merupakan perumusan ulang dari Pasal 503 KUHP, yang masuk kategori pelanggaran. Pasal 503 angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda ‘barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu’.

Menurut R. Soesilo (1994), agar seseorang dapat dihukum menurut pasal 502 KUHP, perbuatan itu harus dilakukan di malam hari, waktunya orang tidur. Pertanyaannya, kapan waktunya orang tidur? Itu tergantung pada kebiasaan di tempat tersebut. Pada umumnya, papar Susilo, sesudah pukul sebelas malam.

Pada bagian penjelasan RUU KUHP, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 299 ayat (4). Padahal, masih dibutuhkan penjelasan tentang batas ‘hingar bingar atau berisik’. Misalnya, apakah termasuk suara musik keras-keras dari rumah tetangga, atau musik dari pesta. Mengomentari Pasal 503, R. Soesilo menyatakan ingar atau riuh (burengerucht) adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan menganggu, seolah-olah dilakukan secara main-main atau karena kenakalan.

Tags:

Berita Terkait