Presiden Bahas RUU Aparatur Sipil Negara
Aktual

Presiden Bahas RUU Aparatur Sipil Negara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Bahas RUU Aparatur Sipil Negara
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melangsungkan rapat di Jakarta, Selasa (14/5) pagi, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara. Demikian dijelaskan juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha.

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana, Menko Kesra Agung Laksono, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Para Pegawai Negeri Sipili (PNS) mencemaskan keberadaan RUU ini yang masih digodok oleh pemerintah. RUU ini akan mengubah status PNS menjadi ANS itu akan mengharuskan para abdi negara untuk memiliki kompetensi.

Dikhawatirkan karena jabatan bukan lagi ditentukan kepala daerah tapi akan ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam PNS hanya dikenal dua jabatan yakni struktural dan fungsional sesuai UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Jabatan tersebut ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dalam RUU ASN, dikenal tiga jabatan yakni administrasi, fungsional, eksekutif senior yang seluruhnya akan ditentukan KASN. Ia menuturkan, komisi itu terdiri dari lima unsur yakni perwakilan dari pemerintah pusat, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kepegawaian, dan perwakilan dari daerah masing-masing. Untuk penentuan ini mulai dari tingkat yang paling rendah hingga yang tinggi-tinggi seperti eselon I, II sampai deputi, sekjen.

Penentuan jabatan khususnya pada jenjang eksekutif senior oleh KASN terbilang riskan.  Karena unsur yang berada di komisi tersebut dinilai kurang paham dengan kebutuhan daerah.

RUU ASN sempat terhambat di Kementrian Dalam Negeri karena sejumlah wewenang bakal diambil alih. Aturan baru itu dipastikan bakal segera begulir karena keinginan dan desakan DPR RI.

Tags:

Berita Terkait