Jaksa: Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Chevron
Aktual

Jaksa: Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Chevron

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa: Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Chevron
Hukumonline

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada unsur kriminalisasi pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

"Kalau ada kriminalisasi, mari sama-sama kita buktikan benar atau tidaknya. Buktinya majelis hakim menyatan dua terdakwa sebelumnya bersalah," kata JPU di temui di Jakarta, Selasa (14/5).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto juga membantah tudingan terkait dugaan adanya kriminalisasi atas kasus proyek bioremediasi Chevron.

Menurut dia, analisa majelis hakim yang menyatakan dua terdakwa kasus itu bersalah sudah cukup membantah tuduhan adanya kriminalisasi itu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan sebelumnya memutus bersalah Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri selama lima dan enam tahun kurungan penjara.

Pada kasus ini, pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, lima diantaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pihak keluarga dan sejumlah aktivis wanita sebelumnya juga telah melaporkan indikasi kriminalisasi dan kecurangan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Pantauan Antara, dua perempuan yakni Sumiyati isteri dari Herland dan satu lagi Ratna isteri dari Ricksy didampingi sejumlagh aktivis dan pendukungnya mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan kecurangan hakim itu.

Selain memberikan keterangan, wanita-wanita ini juga menyerahkan barang bukti berupa berkas dan rekaman jalannnya persidangan kepada pihak KY yang diterima langsung oleh Ketua KY, Erman Suparman.

Tags: