Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Utama

Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY

Karena diduga berpihak dan diskriminatif.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP

Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mendatangi KY. Mereka adalah istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan istri terdakwa Herland bin Ompo, Sumi. Ricksy dan Herland masing-masing adalah Direktur PT Green Planet Indonesia dan Direktur PT Sumigita Jaya (PT SJ), rekanan Chevron. 

Kedua istri terdakwa itu didampingi kuasanya, Nur Ridhowati yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili kasus itu. Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan.

“Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai keduanya divonis bersalah,” kata Nur Ridhowati di Gedung KY, Selasa (14/5).

Nur mengungkapkan majelis hakim telah bertindak diskriminatif karena Ricksy dan Herlan ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Sedangkan empat terdakwa lainnya yang berasal dari PT CPI, tidak ditahan. “Bahkan, kami berkali-kali minta penangguhan penahanan tapi tidak dikabulkan,” kata Nur.

Selain itu, pemberian tenggat waktu dari majelis hakim bagi kuasa hukum terdakwa Ricksy dan Herlan untuk menghadirkan saksi-saksi sangat pendek, kurang lebih satu minggu. Sementara waktu yang diberikan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi mencapai sekitar empat bulan. Akibatnya, kata Nur, dari 24 saksi yang disiapkan tim kuasa hukum, hanya sembilan saksi yang bisa dihadirkan.

“Karena waktu yang diberikan sangat mepet, permintaan tim kuasa hukum mengajukan saksi ahli bioremediasi dari Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), Prof Udiarto ditolak majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih. Jadi saksi atau ahli dari kami banyak yang tidak bisa diakomodir,” sesalnya.

Majelis hakim juga terkesan memihak saat menjatuhkan putusan. Sebab, pertimbangan yang dipakai majelis hakim lebih banyak mendengarkan keterangan ahli bernama Edison Effendi.  

Tags:

Berita Terkait