Benteng Agung Sandang Status PKPU
Berita

Benteng Agung Sandang Status PKPU

Majelis hakim tolak semua dalil Benteng Agung Duta Mandiri.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Benteng Agung Sandang Status PKPU
Hukumonline

PT Benteng Agung Duta Mandiri, perusahaan, perusahaan yang bergerak di bidang industrial equipment, tak bisa meloloskan diri dari skema pembayaran utang. Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan perusahaan ini berstatus ‘Dalam PKPU’. PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Majelis hakim dipimpin Amin Sutikno menjatuhkan putusan itu pada Senin (13/5) lalu. Nikson L. Tambunan, pengacara pemohon menyatakan puas atas putusan itu. “Intinya, kami puas dengan putusan tersebut,” ucap Nikson kepada hukumonline.

Pelekatan status “Dalam PKPU” ini terjadi lantaran Benteng Agung memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Petrolin Energi Persada sejumlah Rp1,808 miliar. Utang tersebut timbul dari perjanjian jual beli minyak solar pada Februari 2011 senilai Rp9,8 miliar.

Atas utang ini, Benteng Agung telah membayar utangnya sekitar Rp7,99 miliar. Namun, terhadap sisa utang senilai Rp1,808 miliar ini Benteng Agung belum melunasinya hingga 2012. Petrolin telah mengirimkan tiga buah surat teguran. Akan tetapi, ketiga surat teguran tersebut diabaikan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat ini.

Adapun alasan Benteng Agung tidak membayar sisa utangnya kepada Petrolin lantaran Benteng Agung memiliki piutang kepada pihak ketiga. Namun, majelis hakim tetap menolak alasan tersebut karena permohonan PKPU dari Petrolin telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berdasarkan pasal tersebut, ‘Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya’.

Guna memenuhi syarat PKPU, Petrolin menarik Smart Sunyu Abadi sebagai kreditor lain. Adapun jumlah utang yang dimiliki Benteng Agung kepada Smart Sunyu Abadi adalah senilai Rp292 juta.

Kendati demikian, Benteng Agung menolak didudukkannya Smart Sunyu Abadi sebagai kreditor lain. Pasalnya, terdapat perbedaan jumlah utang yang diklaim dalam permohonan PKPU dengan fakta di lapangan. Terhadap dalil penolakan tersebut, majelis hakim lagi-lagi tidak sepakat dengan pendapat hukum Benteng Agung.

Menurut majelis, perbedaan jumlah utang tidak menghentikan putusan PKPU. Lebih lagi, termohon pailit tidak menyangkal mengenai eksistensi utang itu sendiri. “Telah terbukti secara sederhana eksistensi utang tersebut,” papar majelis hakim.

Atas putusan ini, majelis hakim menunjuk dan mengangkat Akhmad Rosidin sebagai Hakim Pengawas. Selain itu, juga mengangkat Suhenda dan Andi Agus Isnawan sebagai pengurus.

Tags:

Berita Terkait