Minimal Nilai Investasi Asing Rp10 M
Aktual

Minimal Nilai Investasi Asing Rp10 M

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Minimal Nilai Investasi Asing Rp10 M
Hukumonline

Pemerintah membatasi minimal nilai penanaman modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. Batasan minimum itu tertuang dalam Perka BKPM No.5 Tahun 2013 tentang tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.

Pasal 22 ayat (3) Perka BKPM 5 Tahun 2013 tertulis, total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar atau nilai setaranya dalam mata uang dolar AS, diluar tanah dan bangunan. Kemudian nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor paling minim Rp2,5 miliar atau nilai setaranya dalam satuan dolar AS.

Tertulis pula, masing-masing pemegang saham menyertakan modal minimal Rp10 juta atau nilai setaranya dalam dolar AS. Sedangkan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.

Investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia diharuskan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) demikian isi Pasal 21 ayat (2).

Permohonan izin para investor melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang penanaman modal. Menurut Pasal 4 ayat (1) PTSP bidang penanaman modal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya, kewenangan tersebut didelegasikan dalam bentuk penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan. Termasuk penandatanganannya kepada penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal.

Yaitu, Kepala BKPM dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Kepala PDPPM dari gubernur, Kepala PDKPM dari bupati/walikota, kepala badan pengusahaan KPBPB dari menteri teknis/LPNK. Lalu gubernur dan bupati/walikota, administrator KEK dari menteri teknis/LPNK, gubernur dan bupati/walikota.

Tags:

Berita Terkait