OJK Fokus Harmonisasikan Regulasi Tiap Sektor Keuangan
Utama

OJK Fokus Harmonisasikan Regulasi Tiap Sektor Keuangan

Agar tercipta industri keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad. Foto: SGP
Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad. Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi sejak Januari 2013. Dalam kurun waktu itu, terdapat beberapa capaian yang sudah dilakukan lembaga ini. Salah satunya adalah menyusun nilai strategis OJK yang diikuti dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Dewan Komisioner dan pegawai OJK. Hal itu diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (15/5).

Selain itu, lanjut Muliaman, OJK juga telah membentuk Komite Etik yang terdiri atas komite etik level governance yakni komite yang mengawasi kepatuhan anggota Dewan Komisioner terhadap Kode Etik OJK. Lalu, komite etik level manajamen, yakni komite yang mengawasi kepatuhan pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.

“OJK juga telah melengkapi perangkat tata kelolanya melalui penetapan standar audit internal, standar manajemen risiko dan standar pengendalian kualitas. Sesuai amanat undang-undang, juga telah dibentuk Dewan Audit OJK,” tutur Muliaman.

Ke depan, kata Muliaman, OJK akan fokus melakukan penyempurnaan dan harmonisasi peraturan di industri jasa keuangan yang masuk dalam lingkup kewenangan OJK. Seperti pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) serta perbankan yang akan beralih pada 31 Desember 2013 mendatang. Tujuannya agar tercipta industri keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif.

Di bidang pasar modal sendiri terdapat empat aspek yang menjadi fokus OJK. Pertama, menjadikan pasar modal sebagai sumber pendanaan yang mudah diakses, efisien serta kompetitif. Kedua, menjadikan pasar modal sebagai sarana investasi yang atraktif dan kondusif. Ketiga, menjadikan pasar modal sebagai industri yang stabil, tahan uji dan likuid.

“Keempat, menciptakan kerangka regulasi yang menjamin kepastian hukum, keadilan dan transparansi melalui pelaksanaan pendidikan bagi penegak hukum di lingkungan OJK,” tutur Muliaman.

Di bidang IKNB, OJK akan fokus pada tiga arah kebijakan. Pertama, kebijakan yang menyangkut peningkatan pertumbuhan IKNB yang dilakukan melalui peningkatan penyediaan instrumen investasi jangka panjang, peningkatan peran perusahaan penjamin dalam Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), peningkatan sinergi antar sub sektor dan penguatan permodalan serta kapasitas usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait