Agar Bisa Bersaing, Industri Perlu Standar dan Spesifikasi
AEC 2015:

Agar Bisa Bersaing, Industri Perlu Standar dan Spesifikasi

Sosialisasi komunitas ekonomi ASEAN 2015 dinilai masih kurang.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Agar Bisa Bersaing, Industri Perlu Standar dan Spesifikasi
Hukumonline

Menghadapi Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015 mendatang tentu harus dipersiapkan sedini mungkin. Begitu mulai berlaku, produk impor akan membanjiri pasar domestik pertanda dimulainya AEC.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti optimis, Indonesia tak akan kalah dibanding negara tetangga ASEAN. "Sejauh ini, persiapan kita menghadapi AEC 2015 sudah 83 persen," kata Bayu di Jakarta, Kamis (16/5).

Persiapan 83 persen ada di sektor finansial, barang, dan imigrasi. Ketiga sektor ini, lanjut Bayu, sudah masuk sebagai bagian dari free trade flow. Tetapi, 17 persen sisanya menjadi kunci penting bagi Indonesia untuk memperkuat diri menuju AEC 2015.

Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah dengan membuat suatu standar dan sertifikasi produk khusus dalam negeri. Standar dan sertifikasi ini penting guna memperkenalkan ciri Indonesia ke dunia internasional. Lagipula, lanjut Bayu, AEC memungkinkan tiap negara untuk menggunakan kekhasan dalam negeri masing-masing untuk dibahas ditingkat ASEAN dan untuk disepakati.

Standar dan sertifikasi ini dibuat oleh tiap industri. Hal ini dihimbau kepada seluruh industri untuk segera menyelesaikan standar dan sertifikasi, kemudian diserahkan kepada Kemendag untuk dibahas dan disepakati. Jika tidak, maka Indonesia dipastikan tidak akan bisa menonjolkan ciri negara sendiri karena mengikuti kesepakatan yang juga telah dibuat oleh negara yang ikut berpartisipasi dalam AEC.

"Apapun itu, jasa, barang, itu harus memiliki standar dan sertifikasi. Standar Indonesia saat ini masih rendah ketimbang negara lain," imbuhnya.

Sejauh ini, produk dan sektor usaha yang belum memiliki standar dan sertifikasi masih banyak. Contohnya, dokter, dosen, serta jenis tenaga kerja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia belum memiliki standar dan sertifikasi. Meski mengaku tak begitu mengingat secara pasti berapa sektor yang sudah disepakati antar negara AEC, salah satu yang sudah disepakati adalah penggunaan satuan ukuran.

Tags:

Berita Terkait