LKPP Perkuat Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Utama

LKPP Perkuat Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Diyakini mengurangi praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa.

Oleh:
HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Ketua LKPP Agus Rahardjo dan Ketua AOSI Betti Alisjahbana di Jakarta, Senin (20/5).(Foto: SGP)
Ketua LKPP Agus Rahardjo dan Ketua AOSI Betti Alisjahbana di Jakarta, Senin (20/5).(Foto: SGP)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berusaha memperkuat sistem pengadaan barang/jasa guna mengurangi penyimpangan. Salah satu langkah terbaru yang ditempuh adalah kerjasama dengan Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI).

Nota kesepahaman LKPP dan AOSI diteken pimpinan kedua lembaga di Jakarta, Senin (20/5). Ketua LKPP Agus Rahardjo, dan Ketua AOSI Betti Alisjahbana membubuhkan tanda tangan dalam nota kesepahaman yang berlaku selama dua tahun tersebut. LKPP menggandeng AOSI untuk mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang lebih kuat dan mandiri.

Nota kesepahaman ini adalah awal. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerjasama Teknis. Pada intinya, kedua belah pihak sepakat mengembangkan SPSE versi 5 yang membuka partisipasi dan kolaborasi pihak-pihak yang berkompeten dengan memanfaatkan Free Open Source Software.

Agus Rahardjo berharap melalui kerjasama ini masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara langsung dalam mengembangkan aplikasi SPSE. Ia juga berharap dengan partisipasi langsung dari masyarakat, pengawasan dan pengendalian terhadap sistem pengembangan sistem SPSE akan lebih ketat karena banyak orang yang mengawasi secara bersama-sama. Selain pengawasan, kinerja sistem, SPSE juga akan lebih kaya secara fitur sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.

Agus percaya kasus-kasus kecurangan yang terjadi di pengadaan barang/jasa akan berkurang karena sistem ini akan menghilangkan praktik-praktik persaingan semu, seperti dalam sistem lelang terkait pengadaan barang/jasa menurut UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Efisiensi juga tampak dari penyederhanaan sistem lelang. Dari lima menjadi satu sistem. Selain itu, dalam sistem-sistem lelang tersebut biasanya banyak tahapan yang harus dilalui peserta tender, misalnya prakualifikasi, pemeriksaan dokumen tender, kualifikasi teknis dan lain-lain.

Dengan sistem SPSE versi 5 ini, tahapan-tahapan itu akan dipotong. Pemerintah dapat menghemat 15 triliun rupiah karena menggunakan metode e-procurement yang pakai konsep open source. Dana penghematan ini bisa dialihkan ke sektor kesehatan dan pendidikan. Karena itu LKPP ini mengedepankan dan mengembangkan sistem yang sehat.

Ketua AOSI, Betti Alisjahbana mengatakan sistem open source bisa menghemat belanja pemerintah karena efisiensi tahapan tender. Dengan e-procurement, prosesnya jadi lebih transparan, penjual dan pembeli tidak saling ketemu. Akibatnya, deal-deal yang kurang baik, kongkalikong, praktik curang terhindarkan. Dengan transparansi ini pemerintah menghemat uang negara.

Keuntungan lain LKPP mengunakan konsep open source yaitu lisensinya free. Sehingga open source boleh digunakan, ditiru, diperbaiki oleh siapa saja demi percepatan perkembangan dan inovasi. Hanya, diakui Bebbti, masih ada hambatan untuk penggnaan open source. Data menunjukkan 48 persen orang masih belum familiar dengan open source, 37 persen masih belum ada keahlian, dan 35 persen masih kekurangan support vendor commercial formal.

Wakil Ketua Umum AOSI, Rusmanto, menambahkan ada dua alasan mengapa  kerjasama. Pertama, sejak 2008-2009, SPSE yang dikembangkan LKPP sangat mendekati sistem open source. “Konsepnya sangat mirip”. Kedua, meskipun SPSE belum murni open source dan LKPP bisa menghemat 15 riliun rupiah, kerjasama ini bisa menghemat lebih besar lagi.

Tags:

Berita Terkait