MK Tegaskan LSM Bisa Ajukan Praperadilan
Berita

MK Tegaskan LSM Bisa Ajukan Praperadilan

Dikecualikan untuk kasus korupsi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tegaskan LSM Bisa Ajukan Praperadilan
Hukumonline

Ini bisa jadi kabar baik bagi para aktivis dan pegiat LSM yang peduli dengan penegakan hukum. Soalnya, keberadaan mereka diakui sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan atas suatu penghentian penyidikan atau penuntutan kasus.

Hal ini tercantum dalam putusan MK yang memutuskan mengabulkan uji materi Pasal 80 KUHAP terkait tafsir frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimohonkan Boyamin Saiman selaku koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Putusan ini meneguhkan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk pihak ketiga yang berkepentingan selain saksi korban atau pelapor terkait pengajuan permohonan praperadilan.       

“Menyatakan frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ dalam Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di ruang sidang MK, Selasa (21/5).

Dengan begitu, penafsiran pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan menjadi lebih luas. Tak hanya terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi masyarakat luas termasuk LSM atau Ormas sepanjang memiliki kepentingan yang sama demi kepentingan umum terhadap sebuah kasus.

Dalam Pasal 80 UU KUHAP disebutkan, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

MK menilai dalam KUHAP memang tidak memberikan interprestasi yang jelas mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Ditegaskan Mahkamah penafsiran frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP telah diputus dalam perkara Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013. 

Tags:

Berita Terkait