Negosiasi Ala BI dalam Akuisisi DBS-Danamon
Utama

Negosiasi Ala BI dalam Akuisisi DBS-Danamon

DBS bisa mengakuisisi Danamon asalkan Singapura memberikan ruang bagi tiga bank BUMN untuk mengembangkan sayapnya di Negeri Singa tersebut.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution. Foto: SGP
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) memberi sinyal akan menyepakati akuisisi DBS-Danamon. Namun, sebelum akuisisi tersebut dilakukan, ada persyaratan bagi Singapura yang diberikan oleh Indonesia. Hal itu diutarakan oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Darmin, DBS yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Asian Financial Indonesia (AFI) sebesar 67,4 persen itu bisa mengakuisisi Danamon asalkan Negeri Singa tersebut mau memberikan ruang bagi tiga bank BUMN dalam mengembangkan sayapnya. Ketiga bank BUMN tersebut adalah BNI, BRI dan Mandiri.

“Ada resiprokal dong. Kita minta juga karena ada liniensi (toleransi) lain untuk bank-bank kita terutama tiga bank BUM, BNI, BRI dan Mandiri mengembangkan usahanya di Singapura,” ujar Darmin.

Ia menjelaskan, 100 persen saham AFI dimiliki oleh Fullerton Financial Holdings (FFH) yang berbadan hukum Singapura. Sedangkan saham FFH sendiri 40 persennya dimiliki oleh Temasek Holding, sisanya sebanyak 60 persen dimiliki publik melalui pasar bursa di Singapura. Dengan begitu, saham DBS mayoritas dimiliki oleh orang atau perusahaan yang berbadan hukum Singapura.

Darmin meminta investor asing yang ingin memiliki saham di bank umum Indonesia harus mematuhi Surat Edaran BI No. 15/4/DPNP yang merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya PBI No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai persyaratan khusus bagi asing untuk bisa memiliki saham lebih dari 40 persen pada sebuah bank umum. Syarat-syarat tersebut yaitu harus terdapat penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian dalam satu tahun terakhir dan Good Corporate Governance (GCG) selama tiga periode berturut-turut.

Dalam aturan tersebut, terdapat batasan saham yang harus dilalui investor asing. Jika individual, maksimal sahamnya di bank umum Indonesia hanya sebesar 20 persen. Jika perusahaan non keuangan tak boleh lebih dari 40 persen. Sedangkan perusahaan bank bisa lebih dari 50 persen asalkan mendapatkan dukungan dari otoritas negaranya serta memperoleh penilaian TKS dari BI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait