Agenda Ratifikasi Statuta Roma Tak Boleh Berhenti
Berita

Agenda Ratifikasi Statuta Roma Tak Boleh Berhenti

Pemerintah harus konsisten menjalankan Rencana Aksi Nasioal Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Agenda Ratifikasi Statuta Roma Tak Boleh Berhenti
Hukumonline

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah menunjukan komitmennya untuk meratifikasi Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pasalnya, pemerintah sudah berencana meratifikasi konvensi internasional itu tahun ini sebagaimana tertuang dalam RANHAM yang disahkan lewat Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2011.

Menurut anggota koalisi dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Mugiyanto, Koalisi terkejut mendengar pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, yang mengatakan dia menolak meratifikasi.

Koalisi menilai pernyataan bertentangan dengan langkah maju yang telah dilakukan Kemenkumham dan Kemlu dalam rangka mempersiapkan ratifikasi. Misalnya menyusun naskah akademis dan RUU Pengesahan Ratifikasi, mengunjungi markas ICC di Belanda beberapa kali serta berbagai pernyataan resmi pemerintah di forum internasional untuk mendukung ICC. Oleh karenanya, Mugiyanto mengatakan tidak pada tempatnya Menhan mengeluarkan statement tersebut secara eksplisit kepada publik.

Pasalnya, ucapan itu dapat diartikan bahwa Menhan mengarahkan agar pemerintah tidak meratifikasi Statuta Roma. Sebagai kementerian yang membawahi sektor keamanan, Mugiyanto mengatakan sudah semestinya militer tunduk pada otoritas sipil. “Dalam hal ini Presiden dan kementerian lain menyatakan dukungan untuk meratifikasi dan itu sudah ada di RANHAM yang artinya mau diratifikasi. Tapi kenapa Menhan menolak,” katanya dalam media briefing di kantor Imparsial Jakarta, Kamis (23/5).

Selain itu Mugiyanto menyoroti argumentasi yang kerap dilontarkan pihak yang tak sepakat dengan ratifikasi Statuta Roma bahwa peraturan itu akan dikenakan kepada para petinggi militer masa Orde Baru. Menurutnya Statuta Roma, khususnya ICC tidak digunakan dalam rangka mengadili pelaku pelanggaran HAM masa lalu. Namun, lebih untuk mencegah agar segala bentuk tindak pelanggaran HAM yang terjadi masa itu tak berulang di kemudian hari. Oleh karena itu jika masih ada pihak yang tak setuju meratifikasi, Mugiyanto khawatir ke depan ada rencana kelompok tertentu untuk melakukan pelanggaran HAM masif seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Walau Indonesia sering dipandang sebagai negara yang gemar mempromosikan HAM di ranah internasional, namun masih tertinggal dengan negara tetangga di tingkat regional yang sudah meratifikasi ICC seperti Timor Leste, Kamboja, Filipina dan sebentar lagi disusul Malaysia. Mengacu RANHAM, Mugiyanto mengatakan tahun ini saat yang tepat pemerintah untuk mengajukan ratifikasi ke DPR karena tahun depan kegiatan pemerintahan mulai disibukan persiapan Pemilu. Begitu pula dengan DPR, koalisi mendorong agar parlemen segera meminta pemerintah untuk menyerahkan rancangan ratifikasi itu.

Pada kesempatan yang sama direktur operasional Imparsial, Bhatara Ibnureza, mengatakan sudah beberapa kali RANHAM diperbaharui, sebanyak itu pula pemerintah memasukan agenda untuk meratifikasi Statuta Roma. Merujuk hal tersebut Bhatara berpendapat pemerintah sudah memikirkan masak-masak sampai akhirnya ratifikasi menjadi rencana kerja pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait