Mendesak, DPR Bahas RUU Perdagangan
Berita

Mendesak, DPR Bahas RUU Perdagangan

Regulasi sektor perdagangan saat ini warisan kolonial Belanda.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mendesak, DPR Bahas RUU Perdagangan
Hukumonline

Indonesia menjadi negara keempat dengan jumlah penduduk besar beberapa tahun ini. Kondisi tersebut menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi perdagangan domestik maupun internasional.

Hanya saja, persoalan di sektor perdagangan Indonesia terus berkembang. Makin lama persoalan makin rumit. Contoh persoalan di sektor perdagangan adalah kurang kompetitifnya produk dalam negeri, hingga besarnya biaya logistik. Kesemuanya  menjadi beban pengusaha.

Karena itu, perlu dicari terobosan menangani masalah di sektor perdagangan. Agar pertumbuhan ekonomi yang dikejar dapat digapai. Salah satu terobosan itu adalah dari sisi regulasi.

Terkait dengan regulasi, sekarang ini sudah ada RUU Perdagangan di DPR. Karena itu, F-PKB mendesak pembahasan RUU Perdagangan dipercepat. “Supaya pertumbuhan ekonomi dicapai,” kata Ketua F-PKB, Marwan Jafar dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Urgensi RUU Perdagangan Dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi di Indonesia’ di Gedung DPR, Kamis (23/5).

Dia melanjutkan lambatnya pertumbuhan perekonomian di beberapa negara tujuan ekspor dan menurunnya harga komoditas menyebabkan penurunan kinerja neraca perdagangan sejak periode 2012. Ia merinci, neraca perdagangan Indonesia 2012 mengalami defisit AS$1,659miliar. Atau pertama kali mencapai angka sebesar itu setelah 1961.

Ia berpendapat, kondisi tersebut harus segera disikapi oleh seluruh stakeholder. “Sebab memasuki kuartal I-2013 kinerja neraca perdagangan barang dan jasa rill masih mengalami perlambatan yang cukup besar,” imbuhnya.

Berdasarkan data itu,  Marwan menyatakan, “Mendesak ada peraturan yang komprehensif dan representatif di sektor perdagangan.”

Tags:

Berita Terkait