Keistimewaan Yogyakarta dari Kacamata Hukum
Resensi

Keistimewaan Yogyakarta dari Kacamata Hukum

Buku ini menyajikan sejumlah fakta perdebatan historis mengenai keistimewaan Yogyakarta.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Proses lahirnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk proses legislasi yang memantik perdebatan tak hanya di parlemen, tetapi juga di kalangan akademis dan masyarakat.

Polemik muncul karena ada kecurigaan pemerintah pusat ingin menghapus hak-hak Sultan dan Paku Alam dalam pemerintahan. Gagasan menyelenggarakan pilkada dimana calon harus mendapat dukungan parpol di DPRD dianggap sebagai cara halus mencabut hak-hak Sultan dan Paku Alam. Tak mengherankan proses legislasi berlangsung lama dan memantik debat akademis panjang.

Seperti tertuang dalam buku ini, ternyata upaya menghapuskan keistimewaan Yogyakarta sudah beberapa kali dilakukan. Pada masa Ode Baru, ketika proses legislasi UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, ide semacam itu muncul (hal. 111).

Bisa jadi karena ‘keistimewaan’ itu tak dikehendaki Pusat atau kelompok-kelompok tertentu. Bisa jadi karena ketidakpahaman juga latar belakang status istimewa yang disandang Yogyakarta. Buku ini mencoba menyajikan bagaimana status istimewa muncul dan diatur, dan dalam hal-hal apa saja keistimewaan itu diberikan, termasuk menelusuri jejak-jejak perdebatan dalam konstitusi. Dari pembicaraan dalam rapat-rapat BPUPKI tidak dijumpai penjelasan mengenai makna ‘hak-ak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa’ (hal. 9).

Begitu Indonesia merdeka, Sultan dan Paku Alam langsung menyampaikan selamat, dan mengeluarkan maklumat integrasi ke dalam wilayah Republik Indonesia. Buku ini menyajikan sejumlah maklumat yang dikeluarkan Sultan dan Paku Alam.

Buku ini ditulis orang yang tepat. Ni’matul Huda adalah akademisi  hukum tata negara di Yogyakarta, sekaligus orang yang terlibat dalam Tim Ahli DPD untuk penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Buku ini adalah gabungan penelitian yang dilakukan penulis sejak 1997 hingga proses legislasi RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai.

Judul

Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-undangan Indonesia

Penulis

Ni’matul Huda

Penerbit

Nusa Media, Bandung

Cet-1

Mei 2013

Halaman

284 + xiv

Tags:

Berita Terkait