Presiden Tandantangani PP Bantuan Hukum
Aktual

Presiden Tandantangani PP Bantuan Hukum

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Tandantangani PP Bantuan Hukum
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (23/5) malam, menandatangani Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu. Akun twitter resmi Presiden Yudhoyono, @SBYudhoyono, Jumat (24/5) mengonfirmasi hal tersebut.

"Presiden SBY tandatangani Peraturan Pemerintah tentang bantuan hukum bagi rakyat tidak mampu, malam tadi," dalam akun tersebut.

Salah satu landasan mengapa kepala negara menandatangani Peraturan Pemerintah tersebut, karena dinilai masih ada perbedaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

"Pemerintah masih melihat perbedaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Padahal Indonesia menganut kesetaraan hukum," seperti dalam salah satu tweet akun resmi Presiden RI tersebut.

Tags: