Anak dalam Pusaran Penegakan Hukum Pidana
Kolom

Anak dalam Pusaran Penegakan Hukum Pidana

Kepentingan anak penting untuk tetap dilindungi, meski orang-orang terdekat mereka diduga terlibat dalam suatu kejahatan serius.

Oleh:
Anggara
Bacaan 2 Menit
Anak dalam Pusaran Penegakan Hukum Pidana
Hukumonline

Anak dalam berbagai sistem hukum di seluruh negara mendapatkan prioritas perlindungan karena anak bagian dari kelompok rentan. Untuk itu, seluruh negara berupaya keras untuk mewujudkan suatu sistem peradilan, khususnya pidana, yang ramah terhadap anak.

Beberapa konsep penting untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak juga telah ditelurkan seperti konsep keadilan restorative. Bahkan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, terutama tindak pidana serius, yang melibatkan orang dewasa tetaplah dianggap sebagai korban dan tidak dapat diposisikan sebagai pelaku.

Secara internasional beragam pengaturan mengenai anak setelah disahkannya Konvensi Hak Anak banyak bermunculan. Indonesia termasuk negara yang mengikuti kecenderungan internasional untuk menempatkan anak dalam suatu perlindungan khusus, terutama anak yang berkonflik dengan hukum.

Sejalan dengan itu, Indonesia juga sudah mengadopsi beragam ketentuan yang secara khusus berupaya melindungi anak. Indonesia bahkan sudah memberlakukan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya mengatur mekanisme perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun ada satu masalah lagi yang penting untuk dipikirkan oleh para pembuat kebijakan. Yakni bagaimana melindungi kepentingan anak dalam situasi khusus, dimana anak menjadi “korban” tidak langsung dalam sebuah tindak pidana tertentu. Anak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan sebuah peristiwa pidana, bisa menjadi “korban” dari sebuah sistem hukum yang tidak dapat merespon dengan baik kebutuhan perlindungan bagi anak tersebut.

Beberapa hari ini, masyarakat Indonesia disajikan berita perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan beberapa petinggi partai politik atau orang-orang yang dianggap terafiliasi dengan partai politik tertentu.

Dalam konteks tindak pidana pencucian uang, aset-aset kekayaan baik benda bergerak ataupun tidak bergerak ataupun kekayaan yang terlibat langsung ataupun yang tidak terlibat langsung dengan perkara tersebut dapat disita oleh negara. Masalahnya, penyitaan tersebut memiliki dampak, baik langsung ataupun tidak, terhadap kepentingan anak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: