Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar
Berita

Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar

Terdakwa mengaku diperintah Menkes Siti Fadilah Supari.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Ratna Dewi Umar saat dikawal petugas. Foto: NOV
Terdakwa Ratna Dewi Umar saat dikawal petugas. Foto: NOV

Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan (Depkes) -sekarang Kementerian Kesehatan- Ratna Dewi Umar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ratna didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes tahun anggaran (TA) 2006 dan 2007.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Nawawi Purnolongo, penuntut umum I Kadek Wiradana mendakwa Ratna dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kadek menguraikan, Ratna bersama-sama mantan Menkes Siti Fadilah Supari, Bambang Rudjianto Tanoesudibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan empat perbuatan korupsi. “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar,” katanya, Senin (27/5).

Perbuatan pertama dilakukan Ratna dalam pengaturan proses pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung TA 2006. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ratna mengetahui Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes mendapatkan anggaran Rp42,456 miliar.

Kadek melanjutkan, Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alkes menggunakan penunjukan langsung dengan pelaksana pekerjaan adalah Direktur Utama PT Prasasti Mitra, Bambang Rudjianto Tanoesudibjo. Menindaklanjuti instruksi Siti Fadilah, Ratna melakukan pertemuan dengan Bambang di ruang kerjanya di Depkes.

Dari hasil pertemuan, mereka menyepakati pelaksanaan pengadaan alkes dilakukan PT Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo. Ratna mengarahkan Bambang untuk bertemu panitia pengadaan. Beberapa hari kemudian, Ratna melakukan pertemuan di ruang kerjanya dengan Direktur PT Prasasti, Sutikno.

Sutikno menemui Ketua Panitia Pengadaan, Tatan Saefuddin dan Sekretaris Panitia Pengadaan, Usman untuk menyampaikan PT Prasasti akan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan PT Rajawali. Sekitar Juni 2006, Ratna memberikan arahan untuk segera melaksanakan pengadaan dengan langsung menunjuk PT Rajawali.

Tags: