Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri
Berita

Perampasan Aset Cukup Putusan Hakim Pengadilan Negeri

Putusan hakim Pengadilan Negeri bersifat final dan mengikat.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Foto : SGP
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Foto : SGP

Hakim di Pengadilan Negeri punya tambahan tugas. Yaitu menetapkan perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Kewenangan itu, bersifat final dan mengikat

Demikian isi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Memang, tak ada ‘perampasan’ dapat ditemui dalam Perma 1 Tahun 2013 ini. Perma memperhalusnya dengan frasa ‘penanganan harta kekayaan’.

Perma ditandatangani Ketua MA, M Hatta Ali pada 14 Mei 2013 dan diundangkan lalu dicatat dalam Lembaran Berita Negara oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada 17 Mei 2013. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, pada Kamis (7/2) menyatakan Perma ditandatangani Ketua MA pada 29 Januari 2013.

Pada bagian konsideran, huruf c, dijabarkan Perma dibuat untuk mengisi kekosongan hukum acara guna melaksanakan Pasal 67 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena itu, perlu dibentuk Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai hukum acara penanganan harta kekayaan.

Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso menyambut gembira Perma ini. “PPATK berharap Perma segera ditindaklanjuti oleh peradilan. Agar dana-dana hasil kejahatan yang dewasa ini masih tercatat di administrasi Penyedia Jasa Keuangan bisa ditertibkan dan segera dirampas untuk disetorkan ke negara,” demikian wawancara via telepon dengan hukumonline, Senin (27/5).

Dia melanjutkan, Perma menjadi panduan beracara terkait perampasan aset sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 UU 8 Tahun 2010. Yaitu aset-aset dari pihak pelapor yang terdiri dari 16 penyedia jasa keuangan seperti diatur dalam Pasal 17 UU 8 Tahun 2010.

Tags:

Berita Terkait