Ancaman Pidana Terhadap Advokat dalam RUU KUHP
Utama

Ancaman Pidana Terhadap Advokat dalam RUU KUHP

Pasal itu sebagai ‘warning’ agar advokat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT/M-14/MYS
Bacaan 2 Menit
Suasana pembahasan RKUHP di Komisi III DPR. Foto: SGP
Suasana pembahasan RKUHP di Komisi III DPR. Foto: SGP

Seorang advokat yang menjalankan tugas profesi tak bisa sepenuhnya lepas dari kemungkinan diproses hukum. Jika mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan sehingga merugikan kliennya, advokat terancam hukuman penjara atau denda. Intinya, RUU KUHP memuat ancaman pidana terhadap advokat yang menjalankan pekerjaan secara melawan hukum.

Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 328 RUU KUHP. Ada dua jenis tindak pidana yang dikualifikasi sebagai perbuatan secara melawan hukum dalam pasal ini. Pertama, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan dari pihak yang dibantunya, sedangkan patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang dibantunya. Atau, kedua, berusaha memenangkan pihak yang dibantunya, meminta imbalan dengan maksud mempengaruhi saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara bersangkutan.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan “ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait proses peradilan”.

Advokat Sugeng Teguh Santosa menilai Pasal 328 RUU KUHP mubazir dan berlebihan. Sebab, dengan KUHP yang ada sekarang pun perbuatan menipu klien, membuka rahasia klien, atau menggelapkan yang klien bisa dipidana. “Itu kriminalisasi namanya,” tegas Sugeng saat dihubungi hukumonline via telepon.

Sebaliknya, anggota Badan Legislasi DPR Harry Witjaksono, menilai pencantuman rumusan itu dalam RUU KUHP sudah tepat. Bahkan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani dan Sarifudin Suding, menganggap rumusan tersebut sebagai warning agar advokat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. “Saya kira rumusan itu baik, paling tidak (mendorong) para advokat agar menjalankan tugas profesinya mentaati aturan yang sudah ada,” ucap Suding.

Namun bukan berarti tak ada kritik dari kalangan Dewan. Menurut Yani dan Harry, rumusan pidana tersebut akan disinkronisasi dengan RUU Advokat yang juga sedang dibahas DPR. “Pasal 328 RUU KUHP itu kan masih draf, sehingga masih dimungkinkan dilakukan perbaikan. Bukan tidak mungkin pasal tersebut berbenturan dengan RUU Advokat yang juga dalam pembahasan di Baleg,” tandas Yani.

Berdasarkan catatan hukumonline, RUU Advokat juga kembali menghidupkan satu pasal sanksi bagi orang yang bertindak sebagai advokat padahal sebenarnya bukan advokat.

Sugeng juga mempersoalkan rumusan mempengaruhi saksi sebagai tindak pidana. Menurut advokat senior ini, perbuatan tersebut lebih merupakan pelanggaran kode etik.

Dalam konsepsi KUHAP, keterangan yang benar adalah keterangan di muka persidangan. Jika pengacara hendak mengajukan pertanyaan kepada saksi harus melalui majelis hakim. Pasal 165 ayat (1) memberikan hak kepada hakim untuk menolak pertanyaan yang diajukan pengacara dengan memberi alasan. Misalnya, karena pertanyaan itu menjebak, atau mengarahkan.

RUU KUHP bukan hanya memuat ancaman pidana, tetapi sebaliknya juga memuat perlindungan kepada advokat saat menjalankan tugas. Pasal 329 RUU melindungi advokat—dan penegak hukum lain—dari kemungkinan aksi kekerasan pihak ketiga. Pasal 329 RUU mengancam sanksi pidana bagi siapa saja yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau mengintimidasi advokat sehingga proses peradilan tertenggu. Bahkan ancaman hukum dalam pasal ini lebih tinggi dibanding Pasal 328 RUU.

Tags:

Berita Terkait