Pejabat Daerah Pelit Informasi
Aktual

Pejabat Daerah Pelit Informasi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pejabat Daerah Pelit Informasi
Hukumonline

Komisi Informasi Kalimantan Tengah menilai masih ada sebagian pejabat daerah yang pelit memberikan informasi kepada publik. Padahal sudah ada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kesadaran terkait keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah masih kurang. Indikatornya terlihat dari ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, hampir semuanya belum tersedia di badan publik," ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Satriadi di Sampit, Rabu (29/5).

Sejak Januari hingga Mei 2013 sudah ada sembilan instansi di lingku Pemerintah Provinsi Kalteng yang diadukan masyarakat ke Komisi Informasi. Sembilan dinas tersebut yaitu Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan kalah dalam sidang ajudikasi. Kedua dinas itu diperintahkan untuk segera memberikan informasi yang diminta pemohon. Sedangkan sengketa informasi seorang warga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berakhir dengan perdamaian karena termohon akhirnya bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon. Sedangkan sengketa informasi dengan dinas lainnya masih dalam proses.

Tahun 2012 lalu Komisi Informasi Kalimantan Tengah menangani sengketa informasi dengan termohon adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan. Sidang ajudikasi juga terpaksa dilakukan karena tahapan mediasi menemui jalan buntu. Hasil keputusan sidang saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan diperintahkan untuk memberikan informasi yang diminta pemohon.

"Pejabat atau badan publik yang menutupi informasi dapat dikenakan Pasal 52 UU KIP dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp5 juta. Saran bagi masyarakat, jangan takut meminta informsi ke badan publik, karena sudah dilindungi oleh undang-undang. Kalau mengalami masalah, lapor ke KI Kalteng," tegas Satriadi.

Satriadi juga mengkritik sebagian pejabat di Kalteng yang belum memahami tentang pentingnya keterbukaan pada publik. Padahal, aturan juga sudah mengatur informasi mana saja yang boleh didapat publik dan mana yang tidak sehingga badan publik tidak perlu cemas.

"Di tingkat kepala dinasnya juga seperti itu, masih ada paradigma lama bahwa informasi bersifat rahasia. Apalagi menyangkut keuangan, masih tertutup, termasuk terkait aktivitas badan publik tersebut," sebut Satriadi.

Tags:

Berita Terkait