KLH Sosialisasikan RPP Terkait Pengelolaan B3
Aktual

KLH Sosialisasikan RPP Terkait Pengelolaan B3

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KLH Sosialisasikan RPP Terkait Pengelolaan B3
Hukumonline

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) lakukan konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berkaitan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai turunan UU No. 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Posisi RPP ini penting karena berbicara soal bahan beracun berbahaya dan pengelolaannya. RPP menjadi perdebatan, sudah empat tahun belum selesai, harapannya segera sampai pada pemahaman sama terkait pengaturan proses pengolahan B3 ini," kata Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, di Jakarta, Rabu (29/5).

Ia mengatakan sifat B3 yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia karenanya itu pemerintah perlu mengaturnya. Pengaturan penting mengingat B3 juga ada yang masih menjadi bahan baku industri.

Harapannya RPP dapat mengakomodasi pertumbuhan industri yang sejalan dengan keselamatan lingkungan, ujar dia. Prinsip-prinsip mengenai aspek legal dan manfaat harus dapat digunakan bagi mereka di lapangan.

Sementara itu, Deputi IV Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Masnellyarti Hilman mengatakan pertemuan dengan berbagai pihak pemangku kepentingan sudah beberapa kali dilakukan guna membahas RPP ini.

"Saya cukup kaget katanya kita (Kementerian Lingkungan Hidup) tidak pernah melakukan pertemuan. Sudah ada rumusan-rumusan sejauh ini, tentu karena sudah ada pertemuan dari para ahli, user, asosiasi, dan lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Industri Bidang Lingkungan Hidup dan Sustainability menyatakan keberatan karena tidak dilibatkan dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pihak industri berdasarkan keterangan Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Industri Bidang Lingkungan Hidup dan Sustainability merasa kewalahan menjalankan regulasi pengelolaan limbah B3 sesuai PP No. 18 Tahun 1999 jo No. 85 Tahun 1999.

Beberapa hal yang menjadi keberatan dunia usaha atas RPP tersebut yakni tidak adanya mekanisme tentang pembuktian bahwa limbah industri merupakan limbah B3 serta tidak adanya batasan konsentrasi volume atau jumlah dalam pengkategoriannya sebagai bahan atau limbah B3.

Tags: