Hasil Pilgub Bali Digugat ke MK
Berita

Hasil Pilgub Bali Digugat ke MK

Pemohon meminta pemungutan suara ulang di 19 TPS.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hasil Pilgub Bali Digugat ke MK
Hukumonline

Sengketa hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Bali akhirnya berujung ke MK. Pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan secara resmi telah mendaftarkan gugatannya ke MK terkait keberatannya terhadap hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub 2013.

Mereka menganggap hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali tidak sesuai dengan perhitungan yang tertera dalam formulir rekapitulasi atau  C1.

“Kita sangat berkeberatan dengan hasil perhitungan, itu sangat keliru. Untuk itu, kita masukkan permohonan keberatan ke MK hari ini,” kata kuasa hukum Puspayoga-Sukrawan, Arteria Dahlan usai mendaftarkan gugatannya di Gedung MK, Rabu (29/5).

Arteria membeberkan kecurangan penyelenggaraan Pilgub Bali yang dihelat 15 Mei lalu. Seperti banyaknya pemilih ‘siluman’ yang ikut andil memberikan suaranya. Pihaknya telah menemukan saksi-saksi di lapangan, bahwa banyak pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

“Ini sudah kita sampaikan ke Panwaslu, akan tetapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” kata Arteria.

Belum lagi adanya 32 ribu surat suara yang dianggap rusak, yang secara langsung mempengaruhi perolehan suara kliennya. Arteria mengklaim, jika KPU Bali mau menghitung ulang surat suara yang tidak sah itu, setidaknya 10 persen dari 32 ribu, kliennya akan menang.

“Kita temukan kesalahan perhitungan di 6 kabupaten. Dari 2 kabupaten kota saja ternyata betul ada ketidaksesuaian hasil hitung yang kita katakan ini kesalahan atau kekeliruan dengan sengaja,” bebernya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: