Pemerintah Sediakan Rp40,8 Miliar Dana Bantuan Hukum
Berita

Pemerintah Sediakan Rp40,8 Miliar Dana Bantuan Hukum

Tidak semua lembaga pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sediakan Rp40,8 Miliar Dana Bantuan Hukum
Hukumonline

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, menyediakan anggaran sebesar Rp40,8 miliar yang akan dipergunakan sebagai dana bantuan hukum untuk tahun anggaran 2013. Setiap warga miskin pencari keadilan berhak mendapatkan bantuan melalui lembaga-lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Jumlah anggaran dana itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi di sela seminar nasional ‘Bantuan Hukum: Bukan Hak yang Diberi’, di Jakarta, Kamis (30/5). Hadir dalam acara itu perwakilan lembaga-lembaga bantuan hukum dan jaringan YLBHI, serta sejumlah staf biro hukum pemerintah.

Dijelaskan Wicipto, sebagian besar dana bantuan hukum dalam APBN 2013 itu akan digunakan untuk program litigasi. Hanya 1,8 miliar yang akan dipakai untuk evaluasi dan capacity building. Sisanya, 39 miliar rupiah disalurkan untuk warga miskin pencari keadilan. “Betul-betul dipergunakan untuk warga miskin,” kata Wicipto.

Satu perkara litigasi akan mendapatkan bantuan dana 5-6 juta hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Sedangkan non-litigasi, misalnya penyuluhan hukum warga miskin dan mediasi, jumlah dana yang bisa diperoleh bervariasi.

Ia berharap setelah semua infrastrukturnya selesai, dana bantuan hukum bisa disalurkan per Juli mendatang. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Infrastruktur lain yang ditunggu adalah hasil verifikasi dan akreditasi PBH.

Wicipto memastikan tak semua PBH bisa mendapatkan dana bantuan hukum dan dipergunakan untuk mengadvokasi warga miskin. Hanya PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi yang bisa meminta bantuan dana. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pemerintah sudah melaksanaan verifikasi dan akreditasi terhadap 593 PBH. Pekan ini, Pemerintah akan mengumumkan PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi.

Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai sudah semestinya anggaran bantuan hukum disediakan Pemerintah. Pada saat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Buyung pernah mengusulkan agar Pemerintah mengalokasikan dana bantuan hukum setiap tahun. Sebab, sudah menjadi program pemerintah membantu masyarakat miskin.

Persoalan yang mungkin dihadapi adalah pertanggungjawaban penggunaan dana. Dalam hal ini, Wicipto meminta para aktivis LBH dan masyarakat ikut memantau. Jika ada penyimpangan, segera melaporkannya kepada pihak berwenang. “Awasi kami, tegur kami,” ujar mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan itu.

Tags:

Berita Terkait