BKPM Atur Kepemilikan Perusahaan Terbuka
Utama

BKPM Atur Kepemilikan Perusahaan Terbuka

Ditujukan mengetahui status PMA atau milik pemodal dalam negeri.

Oleh:
LEO WISNU SUSAPTO/LITA PAROMITA SIREGAR
Bacaan 2 Menit
Foto : bkpm.go.id
Foto : bkpm.go.id

Sebelum dilantik menjadi Menteri Keuangan, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) M Chatib Basri menandatangani peraturan baru. Peraturan yang lama ditunggu terkait perizinan investasi di Indonesia menggantikan peraturan tahun 2009.

Chatib, pada 8 April 2013 menandatangani Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal. Lalu diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada 12 April 2013.

Sejumlah ketentuan terkait perizinan investasi langsung (direct investment), ada dalam Perka BKPM ini. Ada pula ketentuan mengenai kewajiban perusahaan terbuka untuk tunduk pada ketentuan perizinan penanaman modal seperti dalam Pasal 49 Perka 5 Tahun 2013.

Ditemui pada Senin (27/5), Lestari Indah, Deputi Bidang Pelayanan BKPM menjelaskan bahwa ketentuan Perka 5 Tahun 2013 yang mengharuskan perusahaan terbuka untuk tunduk pada ketentuan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Hal tersebut sebelumnya diatur dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Ini bukan suatu hal yang baru, karena dulu tidak jelas diatur,” tutur Lestari sambil menunjukkan penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal.

Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal menguraikan, penanaman modal di semua sektor wilayah negara Republik Indonesia adalah penanam modal langsung. Dantidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.

Menurut Lestari, kalimat ‘tidak termasuk penanam modal tidak langsung atau portofolio’ dalam penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal tidak serta merta menjadikan perusahan terbuka tidak tunduk pada UU Penanaman Modal. Hal ini dikarenakan, dalam perusahaan terbuka dikenal istilah pemegang saham pengendali dan pemegang saham bukan pengendali. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait