Dana Bankum Diprioritaskan untuk Kasus Pidana
Utama

Dana Bankum Diprioritaskan untuk Kasus Pidana

Ada 310 organisasi bantuan hukum berhak mengaksesnya.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto :: SGP
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto :: SGP

Menkumham Amir Syamsudin mengatakan anggaran Bantuan Hukum (Bankum) yang dikucurkan pemerintah diprioritaskan untuk organisasi bantuan hukum yang mengadvokasi orang miskin yang terjerat perkara pidana. Namun, Amir menegaskan bukan berarti orang miskin yang tersandung kasus perdata dan tata usaha negara tidak mendapat bantuan anggaran.

Amir menyadari bahwa masyarakat miskin tak jarang terjerat kasus perdata, seperti penggusuran rumah atau lahan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, pemberian dana bankum untuk kasus perdata nanti akan dilihat secara ketat. Misalnya dilihat seberapa besar nilai obyek sengketa. Bila nilainya besar, dana bankum tak akan diberikan.

Dalam mengimplementasikan Bankum, Amir mengatakan terdapat dua skema yakni litigasi, meliputi perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan non litigasi. Ia berharap anggaran bankum yang sudah disediakan tahun ini sejumlah Rp40,8 miliar tepat sasaran. “Ini saya kira lebih cenderung untuk mereka (orang miskin,-red) yang terkait masalah-masalah pidana,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (3/6).

Penyaluran dana bankum itu menurut Amir akan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang menangani perkara orang miskin. Tidak dibagi-bagikan secara langsung kepada para pencari keadilan. Baik sedang dalam proses atau sudah selesai di pengadilan.

Hal tersebut juga bersinggungan dengan pengawasan yang dilakukan dalam menyalurkan dana Bankum. Pasalnya, terdapat berbagai tahap yang harus dipenuhi organisasi bantuan hukum sebelum menerima dana tersebut. Misalnya, pihak Kemenkumham melakukan verifikasi berkas kasus yang sedang ditangani oleh sebuah organisasi bantuan hukum. Setelah berkas yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan maka anggaran yang diberikan untuk satu kasus maksimal Rp5 juta.

Dalam kesempatan itu Amir menegaskan agar masyarakat miskin yang membutuhkan dan mengakses dana bankum segera mendatangi berbagai organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi pemerintah.

Ia menyebutkan di seluruh Indonesia terdapat 310 organisasi yang dapat mengakses dana Bankum. Dari jumlah itu, 279 organisasi bantuan hukum terakreditasi A, 10 organisasi terakreditasi B dan 279 organisasi terakreditasi C. “Di tiap provinsi sudah ada minimal satu organisasi bantuan hukum (yang lolos verifikasi,-red),” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait