Sekilas ‘Tips’ untuk Kuliah Hukum di AS
Rechtschool

Sekilas ‘Tips’ untuk Kuliah Hukum di AS

Memahami sistem hukum yang berbeda, cara belajar mengajar, hingga suasana atau budaya.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Nenda Inasa Fadhilah (paling kiri). Foto: Facebook
Nenda Inasa Fadhilah (paling kiri). Foto: Facebook

Apa yang akan saya lakukan setelah lulus kuliah dan menyandang gelar sarjana hukum? Ini adalah pertanyaan standar yang biasa muncul di benak kalangan mahasiswa hukum, khususnya mereka yang sedang menjalani tugas akhir alias skripsi. Ada beberapa opsi jawaban yang bisa muncul antara lain langsung kerja, lanjutkan studi, atau menikah.

Pertanyaan di atas pernah disodorkan tim hukumonline kepada ratusan mahasiswa-mahasiswi di dua kampus hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Hasilnya, dua jawaban terpopuler adalah bekerja dan melanjutkan studi pasca sarjana (S-2).

Hasil Survei “Apa Rencana Anda Setelah Lulus”

FHUI

FH Unpad

Bekerja

54 %

61 %

Lanjut S-2

30 %

36 %

Menikah

9 %

-

Lain-lain

7 %

3 %

Bicara tentang melanjutkan S-2, maka muncul dua pilihan lagi yakni dalam negeri atau luar negeri. Bagi lulusan hukum yang ingin merasakan suasana belajar berbeda, melanjutkan studi ke luar negeri tentu menjadi pilihan yang tepat. Apalagi, beasiswa begitu banyak bertebaran.

Pertanyaan berikutnya, ingin studi di negara mana? Sulit dibantah, selain Australia dan Benua Eropa, Negeri Paman Sam adalah destinasi favorit. Buktinya, sebagaimana dilansir laman berita http://surabaya.tribunnews.com, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia menyatakan terdapat sekitar 7000 mahasiswa Indonesia yang menimba ilmu di AS.

Bagi dunia hukum, AS juga menjadi salah satu destinasi favorit karena di sana terdapat beberapa kampus hukum terkenal seperti Harvard Law School, New York University School of Law, dan lain-lain. Jika anda tertarik melanjutkan studi S-2 di AS, silakan simak beberapa tips dari dua sarjana hukum asal Indonesia yang tengah studi S-2 di sana.

Berdebat dengan Dosen
Nenda Inasa Fadhilah, pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), menuturkan bahwa banyak perbedaan antara belajar hukum di Indonesia dengan di AS. Dari perbedaan suasana, cara belajar-mengajar, hingga sistem hukum.

Tags:

Berita Terkait