Pengambilan Sumpah Advokat PERADI Sempat Tertunda
Utama

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI Sempat Tertunda

KAI mengaku menghalangi kedatangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Oleh:
M-14/M-15
Bacaan 2 Menit
Pengambilan sumpah advokat Peradi di Jakarta, Rabu (5/6). Foto: SGP
Pengambilan sumpah advokat Peradi di Jakarta, Rabu (5/6). Foto: SGP

Pelaksanaan pengambilan sumpah advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu, (5/6) sempat tertunda. Penyebabnya adalah keterlambatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan mengambil sumpah para peserta di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton tempat diselenggarakannya acara.

Sesuai jadwal, seharusnya prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Namun kenyataannya acara baru digelar sekira satu setengah jam kemudian.

Proses pengangkatan dilakukan dengan cara membacakan surat keputusan pimpinan nasional PERADI. Dilanjutkan dengan membacakan satu persatu nama calon advokat yang akan dilantik.

Usai pengangkatan, para peserta seharusnya diambil sumpahnya terlebih dulu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengharuskan seorang advokat bersumpah sebelum menjalankan profesinya di sidang terbuka pengadilan tinggi.

Namun apa daya. Para peserta harus menunggu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi yang akan memimpin pengambilan sumpah menggantikan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikabarkan sudah pensiun dan belum ada penggantinya.

Sembari menunggu kehadiran Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, panitia melanjutkan acara dengan pembacaan sambutan-sambutan. Mulai dari panitia penyelenggara hingga perwakilan dari advokat yang baru saja dilantik.

Akhirnya setelah lama menanti, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun hadir disambut dengan tepuk tangan dari seluruh peserta.Setelah itu proses pengambilan sumpah dilakukan secara serentak sesuai dengan agama masing-masing peserta.

Tags: