PPATK: UU TPPU Masih Efektif
Aktual

PPATK: UU TPPU Masih Efektif

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
PPATK: UU TPPU Masih Efektif
Hukumonline

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan metode follow the money (melacak aset dan transaksi keuangan, red) diyakini masih lebih efektif ketimbang metode follow the suspect. Demikian dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf dalam sebuah acara diskusi di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/6).

“PPATK memberikan warna baru dengan menggunakan pendekatan follow the money,” ujar Yusuf.

Menurut dia, metode follow the money dapat diterapkan berkat UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Makanya, Yusuf menilai UU TPPU sejauh ini masih berjalan efektif. “Undang-undang ini masih bagus dan masih sangat bermanfaat,” imbuhnya.

Satu hal yang dirasa masih kurang menurut Yusuf adalah pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai. Pengaturan tersebut diyakini dapat mendukung efektivitas pelaksanaan UU TPPU.

Tags: