OJK Berencana Bentuk ADR Terintegrasi
Utama

OJK Berencana Bentuk ADR Terintegrasi

Supaya keputusannya bisa diperoleh lebih cepat, murah dan efektif.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Konferensi Pers OJK terkait perlindungan dana nasabah. Foto: FAT
Konferensi Pers OJK terkait perlindungan dana nasabah. Foto: FAT

Banyaknya sengketa antara nasabah dengan lembaga jasa keuangan menjadi cikal bakal lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Atas dasar itu, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, penyelesaian sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan tersebut diharapkan dilakukan di luar pengadilan.

Alasannya, lanjut wanita yang disapa Tituk ini, penyelesaian sengketa di luar pengadilan agar terciptanya keputusan yang cepat, murah dan efektif. Setidaknya penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa ditempuh dengan cara mediasi, ajudikasi dan arbitrase. "Atau yang disebut dengan out of court settlement," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (11/6).

Dari Januari hingga 3 Juni lalu, terdapat 1375 layanan yang masuk ke call centre OJK. Dari jumlah itu, mayoritas masyarakat meminta informasi kepada OJK yakni sebanyak 1009 telpon atau sekitar 73 persen. Sedangkan untuk penyampaian informasi dari masyarakat tercatat 123 atau sembilan persen. Dan untuk pengaduan melalui call centre sebanyak 243 pengaduan atau 18 persen.

Dari pengaduan yang masuk, mayoritas berasal dari sektor industri keuangan non bank yakni sebanyak 158 pengaduan. Sisanya, dari sektor pasar modal sebanyak sembilan pengaduan, dari perbankan 52 pengadian dan 24 pengaduan lain-lainnya. "Jika dari catatan BI, untuk pengaduan di sektor perbankan tahun 2012 mayoritas mengenai sistem pembayaran," kata Tituk.

Tituk mengatakan, OJK tengah membangun road map pembentukan badan pengaduan yang terintegrasi di semua sektor jasa keuangan. Rencananya, seluruh industri jasa keuangan yang ada di Indonesia diminta wajib menjadi anggota badan ini. Keberadaan badan alternative dispute center ini nantinya berada di bawah OJK.

Menurutnya, pembentukan badan tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitas penyelesaian sengketa seperti mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bertujuan agar terciptanya keputusan yang cepat, murah dan efektif. "Kita ada rencana itu. Masih dalam proses. Rencananya lembaga jasa keuangan wajib menjadi anggota untuk badan penyelesaian sengketa itu," kata Tituk.

Hal senada juga diutarakan Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein. Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu, penyelesaian sengketa melalui out of court settlement (ADR-Alternative Dispute Resolution) merupakan salah satu peran OJK dalam penegakan hukum di bidang lembaga dan jasa keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: