BPK Ingatkan Pemerintah Perbaiki Pengelolaan Keuangan
Berita

BPK Ingatkan Pemerintah Perbaiki Pengelolaan Keuangan

Dana bansos dicairkan namun belum sampai ke penerima.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Ingatkan Pemerintah Perbaiki Pengelolaan Keuangan
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012. LHP tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo, kepada DPR dalam Rapat Paripurna di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (11/6).

Hadi Purnomo mengatakan BPK menilai LHP LKPP tahun 2012 adalah wajar dengan pengecualian. Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan oleh BPK pada tahun 2011 lalu.

Opini tersebut berangkat dari empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP tahun 2012 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP tahun 2012," kata Hadi Purnomo.

Pertama, pemerintah telah mencatat Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya dan belanja lain-lain dari untung atau rugi selisih kurs dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2012 masing-masing sebesar Rp2,09 triliun dan Rp282,39 miliar. Namun, pemerintah belum menghitung penerimaan atau belanja karena untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi mata uang asing sesuai SAP. Penerimaan atau belanja dari untung atau rugi selisih kurs dapat berbeda secara signifikan, jika dihitung berdasarkan SAP.

Kedua, terkait penganggaran dan penggunaan belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial (bansos). BPK menemukan lima hal yakni pengendalian atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran yang lemah, terdapat penggunaan belanja barang dan belanja modal yang melanggar peraturan atau ketentuan sehingga berindikasi merugikan negara sebesar Rp546,01 miliar dan diantaranya sebesar Rp240,16 miliar belum dipertanggungjawabkan serta realisasi pembayaran belanja barang dan belanja modal di akhir tahun sebesar Rp1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik.

Sedangkan menyoal bansos, BPK menemukan belanja bansos sebesar Rp1,91 triliun yang sudah dicairkan tetapi dananya belum tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2012 tidak disetor ke negara. Bahkan, adanya penyaluran belanja bansos yang tidak sesuai dengan sasaran sebesar Rp269,98 miliar.

"Dana bansos tidak boleh dicairkan terlebih dahulu baru disalurkan," jelas Hadi.

Ketiga, pemerintah belum menelusuri keberadaan sebagian aset eks BPPN sebesar Rp8,79 triliun. Belum juga menyelesaikan penilaian atas aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aaset (Persero) sebesar Rp1,12 triliun. Nilai aset yang dicatat dalam LKPP dapat berbeda secara signifikan jika pemerintah selesai menelusuri keberadaan dan menilai seluruh aset eks BPPN tersebut.

Keempat, pemerintah melaporkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun 2012 sebesar Rp70,26 triliun. Pencataan SAL tersebut masih berbeda dengan rincian fisik SAL, dengan perbedaan sebesar Rp8,15 miliar. Selain itu pemerintah juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas perubahan fisik SAL sebesar Rp22,49 miliar dan tidak dapat menunjukkan dokumen sumber atas koreksi pencatatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp30,89 miliar.

Hadi Purnomo mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan empat permasalahan tersebut. Serta mengambil langkah-langkah perbaikan agar permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan menjadi semakin berkurang. Selain itu agar tidak mengulang temuan yang sama tiap tahunnya yang dinilai dapat menggganggu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tags:

Berita Terkait