RKUHAP Perlu Memuat Sanksi Bagi Penyidik
Utama

RKUHAP Perlu Memuat Sanksi Bagi Penyidik

Agar kualitas penyidikan prima dan menekan 'abuse of power' penyidik.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di ruangan Komisi III DPR. Foto: SGP
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di ruangan Komisi III DPR. Foto: SGP

Kualitas penyidikan dugaan tindak pidana memang harus ditingkatkan. Karena itu penyidik dituntut hati-hati menangani setiap penyidikan. Agar tujuan itu tercapai, pemberian sanksi pada penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan perkara, berupa denda dan pidana badan, perlu dimuat dalam RKUHAP.

Demikian pandangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar saat dimintakan kontribusi terkait bagi Daftar Isian Masalah (DIM) RKUHAP dan RKUHP di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Praktik saat ini, menurut Antasari, apabila terjadi kesalahan penyidik dalam menjalankan tugas, sanksi berupa denda dibebankan kepada negara. Padahal, kata Antasari,  pemberian sanksi pidana terhadap pejabat yang melakukan kesalahan telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 9 ayat (1),setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekliruan mengenai orangnya atau hukumnya yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

Pasal 9 ayat (2), pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antasari menegaskan RKUHAP sejatinya menjadi alat kontrol aparatpenegak hukum, bukan tersangka maupun terdakwa. Dikatakan Antasari, lantaran tidak ada kepastian hukum yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum,akibatnya acapkali terjadi pelanggaran dalam melaksanakan praktik peradilan pidana. “Khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada setiap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Antasari, praktik abuse of power disebabkan tak adanya konsekuensi yuridis bagi aparat penegak hukum yang tidak melaksanakan ketentuan hukum acara pidana. Akibatnya, tindak kekerasan di tingkat penyidikan kerap terjadi.

“Oleh karena itu, sangat mendesak ada aturan memuat pemberian sanksi bagi penyidik, khususnya penyidik yang tidak memberitahukan secara lengkap dan jelas tentang hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait