Lima Cara Pengembangan Pasar Modal Ala OJK
Berita

Lima Cara Pengembangan Pasar Modal Ala OJK

OJK masih mematangkan aturan yang memberikan perlindungan terhadap pelaku pasar modal.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, terdapat lima cara OJK dalam mengembangkan pasar modal. Kelima cara tersebut akan dibalut dengan berbagai peraturan. Tujuannya agar pasar bursa tetap likuid.

Pertama, peningkatan jumlah emiten. Untuk meningkatkan jumlah emiten, terdapat beberpaa program yang akan dilakukan OJK. Misalnya, program penyederhanaan penawaran umum. Dalam program ini, OJK berencana akan mengembangkan e-registration, seperti pernyataan pendaftaran yang dilakukan secara elektronik. Program ini tengah dalam kajian OJK.

Program lainnya adalah rasionalisasi kewajiban keterbukaan bagi emiten. Dalam program ini, OJK tengah mengkaji bagaimana mengurangi kewajiban media publikasi untuk laporan emiten dari media massa seperti koran hanya ke website saja. “Kita telah menerbitkan revisi Peraturan IX.C.11 di mana pemeringkatan dapat dipublikasi melalui koran atau laman website Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Nurhaida, Rabu (12/6).

Selanjutnya, program untuk mendorong perusahaan go public. Dalam program ini, OJK akan berkoordinasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Target program ini akan selesai pada tahun ini, yakni dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk business gathering kepada perusahaan potensial untuk go public di Jakarta, Surabaya, Semarang dan Medan.

Cara kedua, lanjut Nurhaida, terkait pengembangan basis investor. Dalam cara ini sejumlah program akan dilakukan OJK. Seperti memberikan perlindungan bagi pemodal. Menurutnya, IPF sendiri sudah berbentuk badan hukum atas nama PT Penyeleggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3EI). Hingga kini, OJK masih mematangkan aturan yang memberikan perlindungan terhadap pelaku pasar modal tersebut.

Program-program lainnya yang akan dilakukan OJK agar basis investor dapat berkembang adalah pengembangan investor retail, sosialisasi pasar modal syariah dan pengaturan transaksi elektronik efek reksa dana. Untuk pengaturan ini, OJK tengah menyusun surat edaran. Bahkan, OJK telah mendapatkan masukan dari publik dan telah dilakukan focus group discussion dengan Kementerian Komunikasi dan Informatik serta Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).

“Surat edaran ini ditargetkan terbit pada semester dua tahun ini,” ujar Nurhaida.

Cara ketiga OJK untuk mengembangkan pasar modal adalah pengembangan infrastruktur. Ada dua program dalam cara ini, yaitu pengembangan identitas tunggal pemodal dan pengembangan data dan informasi warehouse. “Kita sedang menyusun struktur kode Single Investor Identification (SID) dan melakukan sinkronisasi atas data investor reksa dana dari bank kustodian, APRDI dan manajer investasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: