Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan
Berita

Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan

Putusan pidana memperkuat eksistensi utang dan pembuktian sederhana

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Kabulkan Permohonan Pailit Kejaksaan
Hukumonline

Perjalanan Kejaksaan Negeri Cibadak untuk membagi aset lelang milik sebuah perusahaan agribisnis sejak 10 tahun silam akhirnya menemukan muara. Kejaksaan tidak perlu lagi merasa bingung dalam melakukan tugasnya. Soalnya, majelis hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan pailit yang diajukan kejaksaan terhadap PT Qurnia Sari Alam Raya (QSAR) dan Ramly Arabi selaku Direktur Utama PT QSAR, Selasa (11/6). Alhasil, tugas pembagian aset diserahkan ke pundak para kurator.

Menurut majelis, tim kejaksaan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara, yaitu Sekti Anggraini, Alfian, dan Wiwin Erni telah dapat membuktikan QSAR memang layak untuk dipailitkan. Majelis berpandangan bahwa permohonan pailit itu telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain.

Untuk utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, majelis berpijak pada fakta hukum yang ada. Faktanya, utang tersebut berasal dari dana investasi masyarakat (investor) melalui proposal kerjasama di bidang agribisnis.

Demi menarik perhatian investor, Ramly menawarkan komposisi pembagian keuntungan sebesar 60 : 40 untuk investor. Bila panen berhasil, investor mendapatkan keuntungan sebesar 60% dan 40% untuk QSAR. Namun, sejak Januari 2002, pembayaran keuntungan mandeg. Bahkan belakangan, modal investor pun tak bisa dikembalikan.

Tak tanggung-tanggung, Direktur Utama PT QSAR juga diseret kejaksaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang ini. Rupanya, ketikdakmampuan perusahaan dalam membayar dana investasi masyarakat lantaran kesalahan dan kelalaian yang dilakukan Ramly selaku Direktur Utama ini. Kejaksaan menuding bahwa Ramly telah menggelapkan dana masyarakat. Ramly telah menyalahgunakan dana yang dipercayakan masyarakat untuk dikelola perusahaan. Termohon Pailit II ini menggunakan dana masyarakat ini untuk mendanai aset-aset milik pribadinya.

Eksistensi utang dan kesalahan yang dilakukan Ramly diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yaitu putusan No. 247/Pid/2003/PT.Bdg yang menyatakan Ramly bersalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin. “Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih karena jangka waktu investasi adalah 3 bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno dalam persidangan, Selasa (11/6).

Tolak Intervensi Investor
Meskipun majelis telah mengakui eksistensi utang, perjalanan perkara ini tidaklah gampang. Selama proses permohonan, salah satu investor merasa keberatan dengan permohonan pailit ini. Adalah Ricco Akbar, si investor tersebut. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini sangat keberatan dengan pailitnya perusahaan yang bergerak di bidang pertanian sayur mayur, peternakan sapi potong, perikanan laut dan tawar, produksi air mineral, dan tanaman kolektif sayuran ini. Menurutnya, apabila perusahaan pailit, kreditor konkuren selalu tidak mendapatkan apa-apa.

Tags:

Berita Terkait