RKUHAP Hilangkan Penyelidikan
Berita

RKUHAP Hilangkan Penyelidikan

Berpotensi lemahkan penegakan hukum.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RKUHAP Hilangkan Penyelidikan
Hukumonline

Proses penyelidikan tak lagi dimasukkan dalam RKUHAP. Hal ini dikhawatirkan menjadi ancaman bagi proses penegakan hukum. Terutama menjadi pintu bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun jaksa mudah menghentikan penyidikan. Demikian masukan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanudin (Unhas) Said Karim di hadapan Komisi III DPR, Kamis (13/6).

Dalam RKUHAP, tertuang dalam Pasal 1 angka (1) menyebutkan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya”. 

Rumusan pasal tersebut, menurut Said berarti menghilangkan proses penyelidikan. Padahal, proses penyelidikan penting untuk menentukan apakah laporan merupakan tindak pidana atau bukan.

Said menguraikan, penyelidikan merupakan proses untuk menyaring sebuah laporan pelapor. Kekhawatiran Said boleh jadi lantaran kepolisian maupun jaksa akan sering menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Bukan lagi karena sebuah perkara tidak ada bukti yang kuat, tapi bergeser karena tidak cukup memenuhi unsur pidana. Meskipun menerbitkan SP3 merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun hal itu menjadi riskan. “Kalau tidak ada penyelidikan, siap-siap penegak hukum kita akan sering mengeluarkan SP3. SP3 ini dibenci orang, tapi halal,” ujarnya.

Dikatakan Said, dengan semua laporan masuk ke tingkat penyidikantanpa diselidiki lebih dulu, akan mudah bagi aparat penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan penegak hukum menahan pelapor.

Jika ini terjadi, akan banyak muncul pelanggaran hak asasi manusia karena ada upaya hukum dari penyidik, tapi belum ada kepastian ada atau tidaknya tindak pidana. “Itu pentingnya penyelidikandiatur dalam RKUHAP,” katanya.

Said juga menilai menghilangkan penyelidikan, memungkinkan proses penegakan hukum akan lemah. Menurut Pasal 1 butir 5 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh dalam undang-undang.

Tags: