MA Tolak Kasasi Nasabah Asuransi Jiwa Buana
Berita

MA Tolak Kasasi Nasabah Asuransi Jiwa Buana

Auransi Jiwa Buana tidak mengetahui Mahkamah Agung telah memutus perkaranya

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Nasabah Asuransi Jiwa Buana
Hukumonline

Langkah nasabah Asuransi Jiwa Buana, Tuti Supriati untuk memperoleh piutangnya harus kembali terhenti. Soalnya, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan Tuti untuk menjadikan PT Asuransi Jiwa Buana Putra (AJBP) dalam keadaan pailit.

Sebenarnya, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Tuti sejak 20 Mei 2013. Namun, nasabah hingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami belum bisa berkomentar karena hingga saat ini belum menerima salinan putusan,” ucap Kuasa Hukum Nasabah AJBP Elvi Noor ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (13/6).

Untuk diketahui, Elvi Noor mengajukan kasasi pada 24 April 2013 silam. Alasan pengajuan kasasi lantaran Elvi tak puas dengan penolakan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk memailitkan AJBP. Menurut Elvi, majelis tidak mempertimbangkan dalil hukumnya, yaitu perihal kewenangan pengadilan untuk mempailitkan lembaga keuangan atau asuransi tanpa seizin Menteri Keuangan.

Kala itu, majelis hakim yang dipimpin Noer Ali menyatakan menolak permohonan pailit nasabah. Putusan ini berpegang pada Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur bahwa yang berhak mengajukan permohonan pailit atas suatu perusahaan asuransi adalah Menteri Keuangan.

Sebaliknya, jika Elvi Noor telah mengetahui Mahkamah Agung menolak kasasinya, Kuasa Hukum AJBP Diana Thoha sama sekali belum mengetahui penolakan tersebut. Diana justru baru mengetahui perihal tersebut dari wartawan.

Meskipun belum mengetahui MA telah memutus perkara tersebut, Diana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung telah tepat. Putusan MA yang digawangi oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Takdir Rahmadi dan I Made Tara ini menurut Diana telah sesuai dengan apa yang diamanatkan UU Kepailitan dan PKPU.

Tags: