Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi
Utama

Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi

Pengacara minta pengadilan menengok ke Mahkamah Konstitusi

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: SGP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: SGP

Adalah pemandangan yang biasa di pengadilan jika para pencari keadilan menunggu perkaranya untuk dimulai. Tak sedikit yang rencana sidang dijadwalkan pagi harus ditunda tanpa kepastian. Bahkan, para pencari keadilan ini terkadang harus menelan kekecewaan lantaran sidang yang ditunggu terpaksa ditunda pada persidangan berikutnya.

Situasi ini tengah dialami Pengacara Kasus Freeport, Habiburokhman. Bosan dengan situasi yang terus terjadi berulang-ulang membuat Habiburokhman akan melayangkan somasi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soalnya, ketidakjelasan jadwal sidang tidak dapat diabaikan terus. Untuk itu, pengacara meminta agar pengadilan dapat menghormati waktu.

“Saya akan somasi KPN (Ketua PN Jakpus, red) karena jam karet ini,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di PN Jakpus, Kamis (13/6).

Kekesalan Habiburokhman bukanlah tanpa alasan. Pengacara ini telah diinformasikan akan bersidang pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, panitera pengganti saja tidak dapat ditemui Habiburokhman. Tidak ada konfirmasi mengenai keterlambatan dan ketiadaan panitera.

Berdasarkan pengalamannya berpraktik menjadi pengacara selama 10 tahun, Habiburokhman melihat jam karet adalah hal yang biasa. Namun, kebiasaan buruk ini bukanlah sesuatu yang harus dimaafkan terus menerus. 

Kekesalan Habiburokhman semakin menjadi karena pihak tergugat juga tidak menunjukkan batang hidungnya. Freeport dan Presiden RI hingga pukul 12.00 WIB juga belum muncul. Padahal, kediaman Sang Presiden, Istana Negara, hanya berjarak kurang lebih 2 km dari PN Jakpus. Begitu juga halnya dengan kedudukan Freeport, yaitu hanya berjarak 5 km.

Melihat tingkah para tergugat, Habiburokhman pada sidang pertama ini ingin meminta kepada majelis agar gugatan ini diputus verstek. Lantaran pengadilan sendiri tidak bersidang, keinginan tersebut harus tertunda. Permintaan putusan tanpa kehadiran tergugat ini merujuk kepada Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Pasal tersebut mengatakan bahwa apabila tergugat tidak hadir pada hari yang telah ditentukan, gugatan itu diterima majelis, kecuali gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Tags: